Didik: RUU Penjaminan Cenderung Merusak Bisnis

DIDIK J RACHBINI DPR Headline Terkini

WAKIL Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Prof. Didik J Rachbini menegaskan RUU Penjaminan cenderung merusak bisnis yang sudah berjalan. Karena bentuknya mirip seperti kredit Bimas (bimbingan masyarakat di masa lalu. “Kredit Bimas ini kan lebih banyak uang yang hilang (macet). Dulu kredit ini banyak disalurkan oleh kepala daerah, sehingga menimbulkan moral hazard,” katanya dalam diskusi “RUU Penjaminan” bersama Dirut PT Jamkrindo Diding S Anwar di Jakarta, Selasa (13/2015).

Oleh karena, mantan Rektor Universitas Mercu Buana ini menyarankan agar sejumlah kalangan yang membuat RUU Penjaminan ini banyak belajar ke BRI. “Sebaiknya tidak sok tahulah. Kita perlu belajar dari BRI. Kalau yang sudah punya jaminan kredit, ya tidak perlu disentuhlah,” tambahnya.

Dalam RUU Penjaminan ini, kata Didik,  lebih menekankan pemberian modal kepada UMKM. Padahal tidak itu saja, dalam penelitiannya ada tiga kelemahan UMKM. “Pertama, manajemen atau organisasi, pelaku UMKM ini tak memisahkan mana usaha dan mana urusan rumah tangga. Kedua, pemasaran, memang jaringan pasar ini kebanyakan sudah dikuasai usaha besar. Ketiga, permodalan,” terangnya.

Didik mendorong agar RUU Penjaminan ini meniru kredit Kupedes yang pernah berhasil dilakukan BRI. Saat krisis moneter berlangsung BRI sempat goyah. “Setelah diteliti, ternyata kredit Kupedes-lah yang paling baik dan bertahan. Sementara yang mendapat kredit besar malah bermasalah,” paparnya seraya menekankan dirinya bukan berkampanye untuk BRI.

Lebih jauh kata mantan anggota DPR itu, kehadiran RUU Penjaminan haruslah bersifat selektif. Jika tidak jaminan-jaminan yang diberikan nantinya akan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu di republik ini. “RUU ini harus selektif, harus rasional dalam memberi jaminan,” ucap Dekan FE Mercu Buana.

Tidak hanya itu, lanjut Didik, pemberian jaminan itu sendiri juga harus mempunyai kadar yang terukur. Sebab jika tidak ada ukurannya, dikhawatirkan justeru akan berdampak negatif bagi penerima jaminan tersebut. “RUU ini perlu, tapi jangan terlalu banyak, karena bisa merusak nantinya,” lanjut Didik.

Salah satu potensi merusak yang mungkin timbul jika pemberian penjaminan tidak terukur adalah adanya upaya untuk tidak mengembalikan pinjaman oleh pelaku usaha. “Nantinya ada anggapan kalau bisa ngemplang kenapa tidak ngemplang?” ujar Didik.

Sementara itu Direktur Utama Jamkrindo, Diding S. Anwar mengatakan bahwa jaminan sangat dibutuhkan terutama oleh UKM dalam bersaing dengan unit-unit usaha yang ada saat ini. Apalagi, dimulainya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada tahun ini akan semakin menjadikan persaingan antarpelaku usaha semakin tajam. “Meskipun UKM kita sudah teruji, kita tidak bisa hindari persaingan yang akan terjadi khususnya dalam konteks MEA,” kata Diding.

Pemberian penjaminan, lanjut Diding, juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing dari UKM-UKM yang sangat banyak di republik ini. Dengan meningkatnya daya saing tentu akan semakin memperkuat eksistensi pelaku-pelaku usaha lokal dalam mempertahankan usahanya. “Kedepannya UKM kita harus punya daya saing,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *