Saleh Partaonan Daulay. Foto: JPNN
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberi ruang bagi Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Walikota Surakarta untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo pada pemilihan presiden 2024 mendatang.
Meski demikian, Partai Amanat Nasional (PAN) tetap berharap Prabowo bisa mempertimbangkan Erick Thohir (Menteri BUMN) untuk menjadi pendamping Prabowo pada pilpres mendatang.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyampaikan putusan kedua MK terkait batasan usia capres dan cawapres mengejutkan. Pasalnya, sebagian besar orang menilai bahwa putusan pertama tersebut adalah putusan final. Tidak ada lagi putusan baru setelah itu. Faktanya, MK masih melanjutkan sidang dengan pemohon yang berbeda. Hasilnya, mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
“MK menyatakan bahwa capres dan cawapres harus ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’. Dengan putusan ini, kepala daerah atau yang pernah menjabat kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun diperbolehkan untuk menjadi capres atau cawapres”ujar alumnus HMI ini kepada Kabarparlemen.com (16/10/2023)
Ia menuturkan apakah dengan begitu Gibran akan menjadi cawapres Prabowo? Jawabannya, Gibran memenuhi syarat. Tinggal pertanyaan itu ditujukan ke Gibran. Apakah mau menjadi cawapres atau tidak. Karena pada akhirnya semua dikembalikan ke Gibran.
“Kalau Gibran mau, tentu akan dibicarakan di Koalisi Indonesia Maju (KIM). Para Ketua Umum akan membahas dan mendiskusikan segala hal. Yang jelas, apapun keputusannya, KIM pasti berorientasi bagi kemenangan Prabowo”paparnya.
Lalu bagaimana dengan Erick, mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini mengatakan, nama Erick tetap akan dibahas dalam rapat penentuan cawapres Koalisi Indonesia Maju. “Ya namanya tentu akan tetap dibahas. Akan dilihat plus-minus dari semua sisi. Kami berharap akan dihasilkan putusan terbaik terkait cawapresnya Prabowo.”imbuhnya.
Meski demikian, Saleh menambahkan, semua pihak harus menghormati putusan MK. “Kita adalah negara hukum. Putusan hakim harus sama-sama dilaksanakan. Tidak perlu ada dinamika yang memecah. Semua pasti berkeinginan untuk memberikan yang terbaik bagi Indonesia”tandasnya.
Sebelumnya pada putusan perdana MK, Saleh sempat menyampaikan Fraksi PAN mengapresiasi dan menghormati putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres. Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam penentuan batas usia pasangan capres dan cawapres.
“Putusan ini tentu semakin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo. Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi.”ujarnya (Marwan Azis)