Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, M.Si.
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM — Dalam sesi fit and proper test Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, M.Si, menyampaikan catatan tajam namun sarat makna kepada kandidat, khususnya kepada Doddy Zulverdi, yang digadang-gadang menjadi Wakil Ketua LPS periode 2025–2030.
Dalam nada serius namun penuh apresiasi, Fauzi membuka pernyataannya dengan memberi selamat:
“Selamat sudah sampai di titik ini, Pak Doddy. Kami mengapresiasi perjuangan panjang Bapak. Ini bukti bahwa perjuangan tidak pernah mengkhianati hasil.”ujar Fauzi Amro ketika memulai menyampaikan tanggapanya kepada Doddy Zulverdi di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI (02/07/2025).
Namun, ia langsung menekankan bahwa makalah dan komitmen yang disampaikan dalam uji kelayakan ini bukan sekadar formalitas.
“Makalah Bapak sangat bagus. Tapi ingat, ini akan menjadi dokumen pegangan kami di Komisi XI. Ini bukan hanya janji politik, tapi janji Bapak terhadap lembaga LPS, terhadap rakyat, dan terhadap Komisi XI,” tegas Fauzi.
Ia menyoroti peran strategis LPS bukan hanya dalam menjamin simpanan nasabah, tetapi juga dalam mengawal polis asuransi dan menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. Mengingat banyaknya tantangan di sektor asuransi, termasuk rendahnya kepercayaan publik, Fauzi menekankan pentingnya mitigasi risiko:
“Bagaimana LPS bisa mendorong masyarakat mau ikut asuransi, kalau mitigasi risikonya tidak jelas? Itu harus jadi perhatian,” ujarnya.
Namun, pesan paling penting dari Fauzi adalah soal kesadaran peran kelembagaan dalam struktur LPS. Ia mengingatkan bahwa Doddy Zulverdi dicalonkan sebagai Wakil Ketua LPS, bukan Ketua.
“Jangan salah, Pak. Bapak bukan ketua. Jabatan Bapak adalah wakil ketua. Sama seperti wakil bupati, wakil gubernur. Harus tahu posisi dan tahu diri. Tapi bukan berarti tidak penting. Justru beban wakil kadang lebih berat,” kata Fauzi lugas.
Politisi Partai Nasdem itu merinci tupoksi wakil ketua LPS sebagai berikut:
-
Mendukung Ketua LPS dalam menjalankan tugas strategis lembaga,
-
Mewakili Ketua bila berhalangan, baik di forum nasional, regional maupun internasional,
-
Menjalankan tugas-tugas khusus terkait fungsi dan kewenangan LPS,
-
Tetap menjalankan prinsip kolektif-kolegial bersama jajaran Dewan Komisioner lainnya.
Fauzi juga menyinggung pentingnya memahami dynamika kelembagaan dan hukum, mengingat posisi LPS kini setara dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyusul revisi Undang-Undang dan keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Jangan lupa, LPS sekarang sudah bukan di bawah Menteri Keuangan lagi. Ia setara dengan BI dan OJK. Maka posisinya strategis dan harus dijalankan dengan kesadaran penuh,”tuturnya.
Fauzi menutup pernyataannya dengan ajakan reflektif:“Kalau Bapak paham posisi dan peran, dinamika organisasi LPS akan sehat dan akan solit.”tandasnya (Wan)