JUAL BELI PULAU – Salah satu foto pulau di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia, yang dijual di situs asing privateislandsonline.com, per Kamis (19/6/2025). Foto : privateislandsonline.com
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM– Isu mengejutkan datang dari ujung utara Indonesia. Empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) diduga diperjualbelikan melalui situs asing Private Islands Online, memicu reaksi keras dari Komisi IV DPR RI.
Anggota Komisi IV, Daniel Johan, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera mengusut tuntas siapa dalang di balik transaksi mencurigakan ini.
Pulau-pulau yang diduga dipasarkan adalah Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob—seluruhnya ditawarkan sebagai surga eksotis berpotensi tinggi untuk resort ekowisata, berlokasi sekitar 200 mil laut dari Singapura. Tak hanya indah, tapi juga strategis—dan itulah yang membuat banyak pihak waspada.
“Kementerian harus memastikan siapa yang memberi hak kelola, dasar hukumnya apa, dan apakah ada pejabat atau aktor lokal yang bermain di belakang layar,” tegas Daniel Johan dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (23/6).
Potensi Bahaya: Kedaulatan yang Terkikis lewat PMA
Yang menjadi sorotan tajam adalah dugaan bahwa pulau-pulau itu sudah dikuasai lewat kepemilikan saham perusahaan yang sedang dalam proses menjadi Penanaman Modal Asing (PMA). Menurut Daniel, status PMA tidak boleh dijadikan celah masuk bagi asing untuk menguasai wilayah strategis.
“Ini bahaya laten. Kedaulatan ekologis kita bisa dikapitalisasi. Jangan sampai pulau jadi alat komersialisasi asing,” ujarnya.
Ia menegaskan, investasi asing di wilayah pesisir dan kawasan konservasi harus dievaluasi secara ketat. Bila terbukti ada pelanggaran, izin PMA dan pengelolaan harus dicabut.
“Jika ada kawasan konservasi yang disewakan, itu harus segera ditindak. Cabut izinnya!” tandasnya.
Bukan Sekadar Soal Izin, Tapi Soal Kedaulatan
Daniel juga mengingatkan bahwa dugaan penjualan pulau ini bukan sekadar pelanggaran administratif. “Ini berpotensi menjadi tindak pidana terhadap aset negara. Apalagi jika menggusur masyarakat pesisir yang selama ini hidup dan bergantung pada pulau-pulau tersebut,” ujarnya. Komisi IV berjanji akan mengawal ketat proses pengusutan kasus ini.
Kemendagri: Pulau Tak Bisa Dimiliki Sepenuhnya
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pulau di Indonesia tidak bisa dimiliki 100% oleh individu maupun korporasi. “Maksimal hanya boleh dikuasai hingga 70%, dan tetap tunduk pada undang-undang,” jelas Bima.
Menurutnya, pemerintah juga harus mempercepat pemetaan wilayah dan sistem perlindungan hukum terhadap pulau-pulau kecil dan terluar. Jangan sampai keterlambatan merusak kontrol negara atas sumber daya strategis.
Seruan untuk Bertindak
Isu ini menggugah keprihatinan luas. Pulau bukan hanya aset wisata, tetapi bagian dari kedaulatan dan ruang hidup masyarakat pesisir. Pemerintah pusat dan daerah didesak segera bertindak sebelum terlambat.
“Investasi itu penting, tapi tidak boleh menggadaikan kedaulatan. Negara harus hadir, bukan tunduk pada korporasi,” pungkas Daniel Johan