JAKARTA, KABAR PARLEMEN.COM – Lebih dari 3,9 juta hektar lahan hutan telah tersertifikasi Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) dan Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC).
Jutaan hektar lahan hutan tersebut dikelola oleh 74 perusahaan yang mengantongi sertifikat IFCC. Selain juga oleh 40 perusahaan lain yang memiliki sertifikat rantai suplai atau lacak balak PEFC.
” Lebih dari 3,9 juta hektar hutan di Indonesia telah tersertifikasi IFCC atau PEFC, sejak 31 Maret 2021 lalu. Mencakup 74 perusahaan pengelola hutan, dan 40 perusahaan yang telah tersertifikasi PEFC rantai suplainya atau lacak balak,” ujar Regita Wirastri, Manager Marketing dan Komunikasi IFCC saat webinar, Kamis (27/5).
Dalam menyusun standar hutan lestari, kata Regita, IFCC bekerjasama dengan stakeholder atau para pemangku kepentingan.
“Untuk menyusun prinsip, kriteria, maka dilakukan kerja sama guna membangun skema pengelolaan hutan lestari. Oleh karena itu kenapa term kooperasi itu digunakan,” kata Regita.
IFCC adalah organisasi nirlaba yang didirikan di Indonesia pada 9 September 2011.
Tujuan berdirinya IFCC untuk mendorong dan mengimprovisasi pengelolaan hutan lestari di Indonesia melalui penerapan sertifikasi kehutanan dalam rangka memenuhi Benchmark atau tolak ukur hutan lestari skema PEFC.
Sementara PEFC menjadi skema pengelolaan hutan lestari yang bertaraf internasional.
“Standar pengelolaan hutan lestari IFCC ini telah diendorse PEFC sejak tahun 2014,” jelas Regita.
Pada tahun 2012 IFCC diterima sebagai PEFC National Governing Body untuk Indonesia.
Kemudian pada 1 Oktober 2014, IFCC diendorse oleh PEFC, kemudian pengelolaan sertifikat pertama untuk hutan lestari yang menjadi isu.
“Oleh lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi IFCC, itu diterbitkan pada April 2015,” kata Regita.
Kemudian 2017 PEFC mengumumkan IFCC memenangkan the greatest increase in PEFC – certified forest area award in PEFC General Assembly in Helsinki. (JAY)