JAKARTA, KABAR PARLEMEN.COM – Rakyat Indonesia, khususnya pegiat anti korupsi, kena prank lagi. Akhirnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 51 dari 75 staf KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos TWK tetap diberhentikan. Tak ada alasan baru dari penetapan ini. Mereka tetap tidak lolos berdasarkan materi tes kontroversial sebelumnya.
Penggiat anti korupsi Ray Rangkuti mengatakan, tes yang telah diprotes secara ramai oleh rakyat Indonesia yang mengakibatkan presiden menyatakan sikapnya yang pada intinya tidak boleh menjadikan TWK sebagai alasan memberhentikan pegawai KPK. Instruksi dari Presiden jelas dan tegas.
“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” ujar Ray mengutip pernyataan Presiden, Selesa (25/5).
Menurut Ray, hampir tidak ada tafsir lain dari pernyataan ini kecuali 75 pegawai KPK tersebut harus diterima sebagai ASN. Tak ada tafsir lainnya.
“Tapi, hari ini dinyatakan hanya 1/3 dari 75 pegawai tersebut dinyatakan lolos. Apa artinya? ,” tegas Ray.
Menurut Ray, Instruksi presiden itu jelas tidak dilaksakan oleh BKN, khususnya dan KemenPAN RB, umumnya. Padahsl Instruksi presiden itu terang dan sangat mudah dipahami. Namun kenyataannya hanya 24 orang yang dinyatakan lolos, artinya instruksi presiden diabaikan dengan kasat mata.
Dengan kenyataan ini, kata Ray, tentu sangat tergantung pada presiden. Bahwa pembantu presiden dengan kasat mata tidak menindaklanjuti presiden, sudah semestinya diberi teguran keras dan sanksi tegas.
Sehingga dengan sendirinya membatalkan SK yang menetapkan 51 pegawai KPK yang baru saja dinyatakan diberhentikan oleh KPK dan BKN. Presiden memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan itu.
Namun, kata Ray, jika presiden tidak mengambil tindakan apapun, khususnya pembatalan SK baru pemberhentian 51 pegawai KPK yang dimaksud, tentu pernyataan presiden tanggal 17 Mei lalu hanya basa basi.
“Sekedar mengerem kritik publik atas hasil TWK yang dimaksud, tanpa ada keinginan yang sesungguhnya untuk menyelamatkan pegawai KPK seperti amanah MK,” tegas pendiri Lingkar Madani ini.
Kenyataan ini, menurut Ray, menambah catatan prank pemerintah terhadap rakyat Indonesia. Setidaknya telah terjadi 2 kali prak pemerintah atas KPK. Yaitu revisi UU KPK dan TWK staf KPK. Prank lain adalah revisi UU ITE yang belum nampak perkembangan signifikannya, hingga hari ini.
“ Kami capek diprank, Pak Presiden,” pungkas Ray(jay)