DPR Soroti Pengaturan Agregasi Data

Agregasi Data DPR Fraksi Golkar Kabar Parlemen Komisi I News Terkini

JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyoroti agregasi data apakah hanya untuk mengatur terhadap sektor pemerintah atau juga dapat untuk sektor swasta. 

Mengingat, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) juga telah menyampaikan aspirasi bahwa agregasi data bukan hanya diatur sektor pemerintah namun juga untuk sektor swasta.

 

Demikian ditekankan Bobby dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) Komisi I DPR RI dengan Pakar Hukum Cyber Universitas Indonesia (UI) Dr. Edmon Makarim, di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/4/2021).

 

“Karena, berkaca dari sektor perbankan dimana beberapa platform rentan karena mengumpulkan berbagai produk perbankan bukan hanya dari satu bank. Artinya, jika perbankan bisa melakukan agregasi data, artinya bisa menentukan informasi kepada pesaingnya dan beberapa platform komersial. ujar politisi Partai Golkar itu. 

 

Senada, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti soal pengecualian dari agregasi data yang diperlukan untuk statistik dan kepentingan umum. Lebih lanjut, politisi Fraksi PKS ini mempertanyakan berkaitan dengan agregasi data untuk kepentingan bisnis apakah perlu diatur secara khusus atau dikecualikan dari RUU PDP.

 

Terkait hal itu,  Pakar Hukum Cyber UI Dr. Edmon Makarim berpendapat agregasi data  hanya diperuntukkan terhadap penyelenggara negara. Dengan catatan, administrasi negara hanya boleh mengatur data penduduk yang relevan. “Karena, kalau dikomersialisasikan maka itu sama saja bertentangan dengan HAM dan juga bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” papar Edmond

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *