JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- DPR RI akan terus mengawal pasal demi pasal pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dengan mengundang serta menyerap aspirasi dari berbagai kalangan seperti Asosiasi Pengusaha, konfederasi buruh serta pihak terkait lainnya demi sempurnanya RUU Ciptaker.
“Kami juga sudah mengadakan rapat bersama konfederasi serikat pekerja dan sudah membuat tim perumus bersama serikat pekerja mengenai RUU Cipta kerja ini,” jelas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan usai menerima APINDO dan KADIN di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (28/8/2020) seperti dikutip dari laman resmi DPR.
Dasco mengatakan, tim perumus ingin mendengar masukan dari APINDO dan KADIN, agar bisa menyelaraskan persepsi antara pengusaha dan konfederasi serikat pekerja.
Menurut Dasco, tanggapan dan masukan dari APINDO dan KADIN sangat positif mengenai RUU Ciptaker. Intinya ingin mencari solusi agar perselisihan dan persoalan buruh yang menjadi catatan konfederasi dapat diselesaikan.
“Kita juga telah mendengar masukan dan diskusi dari APINDO dan KADIN, tentunya juga kami selaraskan dengan keluhan keluhan dari konfederasi serikat pekerja,” katanya.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, beberapa masukan buruh terkait RUU Ciptaker yaitu mengenai ketenagakerjaan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan jaminan sosial.
Pada prinsipnya, lanjutnya, sudah mulai ada titik temu satu sama lain mengenai masukan dari konfederasi buruh. “Ada beberapa yang sama dan ada juga yang mendekati kesamaan tinggal komunikasi antar pengusaha dan buruh saja ditingkatkan, di sisi lain ada DPR yang menjembatani titik temu tersebut,” terang Dasco.
Mengenai persoalan jaminan hari tua buruh, Dasco mengatakan, para pengusaha juga telah memikirkan dan membahas persoalan tersebut.
“Asosiasi meminta DPR mencari terobosan dan titik temu terkait persoalan jaminan hari tua buruh, ini kita apresiasi masukan mereka dan para konfederasi buruh juga pasti setuju agar DPR menjembatani persoalan tersebut,” jelas legislator dapil Banten III itu.
DPR bersama 16 perwakilan serikat pekerja telah menghasilkan beberapa poin kesepakatan terkait klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker. Kemudian dibentuk tim kerja bersama yang bertugas merumuskan masukan dari konfederasi buruh dan Panja Baleg DPR RI. Turut hadir dalam pertemuan dengan APINDO dan KADIN tersebut, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dan Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin.(DPR/KP)