Abdul Kharis
Almasyhari.
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis
Almasyhari menyampaikan keprihatinannya terkait pemberitaan tiga jenazah
Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia yang dilarung ke laut dari
Kapal Long Xin 629 China.
Ia meminta, Kemenlu memastikan serta
memberikan perlindungan terhadap ABK yang masih hidup dan kini menjalani
perawatan di Korea Selatan.
“Saya sangat prihatin dan berbelasungkawa
atas meninggalnya ABK Indonesia yang bekerja di kapal itu. Negara
berkewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan kepada semua WNI
termasuk memastikan tidak adanya kekerasan, eksploitasi dan pelanggaran
terhadap nilai kemanusiaan yang berakibat jatuhnya korban nyawa WNI dan
terampasnya hak mereka sebagai ABK," tegas Kharis dalam keterangan
persnya yang diterima Kabarparlemen.com.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
ini menyampaikan, sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 Undang-Undang
Hubungan Luar Negeri Nomor 37 Tahun 1999, disebutkan bahwa Pemerintah
berkewajiban untuk melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum
Indonesia. Sementara pada Pasal 19 disebutkan bahwa Perwakilan Republik
Indonesia berkewajiban untuk memberikan pengayoman, perlindungan dan
bantuan hukum bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
“Karena itu saya meminta agar Kementerian
Luar Negeri segera berkoordinasi dengan pemerintah Tiongkok terkait
Kapal tempat bekerja WNI dan Pemerintah Korea Selatan yang saat ini
merawat dan membantu 14 ABK yang masih hidup sehingga semua dapatkan
keadilan dan tentunya pendampingan yang memadai dari negara dalam hal
ini kedutaan besar kita di Korea Selatan," jelas legislator dapil Jawa
Tengah V itu.
Seperti yang diberitakan media di Korea
Selatan sejumlah WNI ABK melapor bahwa mereka diperlakukan dengan buruk
di kapal ikan tersebut dengan bekerja hingga 18 sampai 30 jam, istirahat
yang minim, serta terpaksa harus meminum air laut yang disaring
sehingga sebagian jatuh sakit, sementara para awak dari China mendapat
jatah air mineral dalam botol.
Menurut Kharis, berdasarkan UU Nomor 18
Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) jelas
sekali bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung
tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya. “Pekerja Migran Indonesia
harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja
paksa, korban kekerasan, kesewenang- wenangan, kejahatan atas harkat
dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi
manusia apa yang terjadi pada ABK WNI di kapal itu harus diusut tuntas
hingga selesai,” jelas Kharis.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri
merilis perkembangan ABK yang saat ini masih di Korsel, Kamis
(7/5/2020). Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di
Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian
serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal
ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu
berlabuh di Busan, Korsel. Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal
WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
Menurut Kemenlu, KBRI Seoul terlah
berkoordinasi dengan otoritas setempat dan akan memulangkan 14 awak
kapal lainnya pada 8 Mei 2020. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan
pemulangan jenazah awak kapal a.n. E yang meninggal di RS Busan karena
pneumonia. 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin
605 dan Tian Yu 8.
Pada Desember 2019 dan Maret 2020, terjadi
kematian 3 awak kapal WNI saat kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604
sedang berlayar di Samudera Pasifik. Kapten kapal menjelaskan bahwa
keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular
dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar