JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis
Almasyhari menilai Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI
yang melantik Direktur Utama Pergantian Antar Waktu (PAW) TVRI periode
2020-2022 sebagai tindakan yang melanggar Undang-Undang MD3.
Komisi I
DPR RI dalam RDP dengan Dewas TVRI pada 25 Februari 2020 lalu
menghasilkan kesimpulan bahwa Dewas LPP TVRI menerima Keputusan Rapat
Intern Komisi I DPR RI yang meminta Dewas TVRI untuk menghentikan
sementara proses seleksi calon Dirut TVRI.
“Langkah Dewas LPP TVRI untuk melanjutkan
proses seleksi dan pada akhirnya menetapkan Iman Broto sebagai Dirut
PAW, sebagai bentuk tidak mengindahkan dari hasil keputusan Rapat yang
jelas dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 98 ayat (6) UUD MD3 yang
menyebutkan bahwa keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau
rapat kerja gabungan Komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah
serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah,” jelas Kharis dalam keterangan persnya yang diterima Kabarparlemen.com (29/5/2020).
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) ini menambahkan dalam Pasal 317 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib menyebutkan bahwa setiap keputusan rapat DPR
RI, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasar
suara terbanyak bersifat mengikat semua pihak.
“Jelas sekali langkah Dewas LPP TVRI
melanjutkan seleksi dan menetapkan Dirut PAW Iman Brotoseno tanpa
persetujuan Komisi I, mengingat Komisi I tetap mengacu pada hasil
kesimpulan rapat pada 25 Februari 2020, agar Dewas LPP TVRI menghentikan
sementara proses seleksi calon Dirut LPP TVRI,” tegas Kharis.
Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil)
Jawa Tengah V ini juga menyesalkan kemelut/kekisruhan yang terjadi di
LPP TVRI dan mengharapkan agar kekisruhan tersebut tidak mengganggu
kinerja dan operasional LPP TVRI dan meminta kepada Dewas untuk
memastikan bahwa permasalahan yang terjadi tidak menganggu TVRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar