Misbakhun Sebut New Normal Bagai Dua Sisi Mata Koin

Covid-19 DPR Fraksi Golkar Kabar Parlemen Komisi XI Misbakhum New Normal News Terkini
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Pemerintah dalam waktu dekat akan mulai memberlakukan tatanan normal baru, atau yang dikenal dengan new normal. Kebijakan ini dipilih dengan harapan masyarakat dapat kembali produktif di tengah kondisi pandemi virus Corona (Covid-19). 
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa memang kehidupan ekonomi masyarakat harus mulai dapat beradaptasi dengan pandemi Covid-19.
Dengan begitu, diharapkan semakin bisa menekan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kembali membangkitkan industri khususnya UMKM. “Bagaimanapun juga new normal bagaikan dua sisi mata koin yang bisa membawa efek baik bagi perekonomian dan dapat berdampak buruk bagi kesehatan. Perekonomian di era new normal memang akan bergerak, tetapi tidak akan seoptimal biasanya dikarenakan pembatasan kapasitas aktivitas ekonomi,” kata Misbakhun dalam akun Twitter @MMisbakhun, Kamis (28/5/2020).
Terkait pembatasan itulah, politisi Fraksi Partai Golkar ini menilai nantinya di sektor produksi akan membutuhkan jadwal atau shift kerja hingga pengurangan jumlah karyawan yang bekerja di kantor, dimana sebagian bisa jadi masih bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sementara itu, di sektor konsumsi juga akan ada pembatasan jam operasional hingga jumlah pengunjung dari suatu tempat jual-beli.

Di sisi lain, sektor kesehatan berpotensi kewalahan jika protokol di era new normal tidak dilakukan dengan baik.

 “Kasus baru Covid-19 bisa bertambah secara signifikan dan berpotensi meningkatkan jumlah pasien usia anak-anak, hingga menambah korban jiwa. Karena itu, Pemerintah harus mampu adil dan melihat seluruh masalah ini dengan proporsional. Jangan sampai mengorbankan kedua sisi yang sangat berkaitan erat bagi kehidupan peradaban,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II itu. (DPR/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *