JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Di tengah pandemi korona, DPR berencana akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS). Rencana tersebut menuai penolakan dari masyakarat, terutama dari akivitas anti korupsi.
Korneles Materay, pegiat anti korupsi dan alumni sekolah anti korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) memulai petisi di laman Change.org agar DPR membatalkan rencana pengesahan RUU PAS ini. Petisi yang bisa diakses di www.change.org/ hukumberatsebelah sudah didukung 4 ribu lebih orang dalam waktu seminggu.
Dalam petisinya, Korneles mengatakan bahwa syarat napi korupsi untuk mendapat pengurangan hukuman sangat ketat dalam PP 99/2012. Mulai dari membayar lunas uang pengganti dan denda, menjalani 2/3 masa hukuman, berstatus sebagai justice collaborator untuk membantu aparat mengungkap kasus, dan wajib mendapat rekomendasi dari KPK atau aparat penegak hukum lainnya.
“Tapi di RUU Pemasyarakatan ini, PP 99/2012 bakal dihapus dan dikembalikan ke PP 33/1999 yang syarat pengurangan hukuman untuk napi korupsinya sangat longgar. Masa sih negara mau menyamakan napi korupsi dengan napi kasus biasa?” tulis Korneles di petisi.
Sebelumnya, penolakan akan RUU PAS sudah muncul saat aksi Reformasi Dikorupsi pada September tahun kemarin.
“Jangan sampai RUU Pemasyarakatan tetap dibahas dan narapidana korupsi akan semakin mudah melenggang keluar dari penjara. Mari kita cegah jangan sampai aturan yang koruptif berlaku. Dukung dan sebar petisi ini, ya teman-teman. Mari kita buktikan kalau suara rakyat lebih berkuasa daripada kepentingan wakil rakyatnya,” kata Korneles melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kabarparlemen.com (1/5/2020)..
Beberapa organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu antikorupsi dan demokrasi juga menolak pembahasan RUU PAS oleh DPR ini.
Melalui publikasi di situs ICJR, Anggara selaku Direktur Eksekutif Institute Criminal and Justice System (ICJR) mengkritik tertutupnya pemerintah dalam pembentukan dan perancangan RUU PAS. Hal itu dikarenakan konsultasi dengan masyarakat sipil nyaris tidak terbuka.
Indonesia Corruption Watch (ICW) membuat diskusi virtual pada 9 April lalu dengan menekankan pada penolakan RUU PAS. Kurnia Ramadhana dari ICW mengatakan bahwa RUU Pemasyarakatan akan memudahkan pembebasan bersyarat bagi narapidana khusus, termasuk koruptor jika pemerintah dan DPR mencabut PP 99/2012 dan mengembalikan PP 32/1999 yang sudah usang.(Wan)