JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Presiden Jokowi telah merilis dana penanganan covid-19 yang mencapai Rp 405 triliun yang bersumber dari APBN . Anggaran tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan wabah virus corona di Indonesia, perlu diawasi agar bisa bermanfaat sebaik-baiknya dan tidak ada pihak menyalaggunakan.
Hal tersebut disampaikan Fauzi H Amro M,Si, Anggota Komisi IV DPR-RI. “Menurut saya, anggaran tersebut bersumber dari APBN dan nilainya juga sangat besar, sehingga perlu dilakukan pengawasan, baik dari BPK, BPKP dan Inspektorat Jenderal melakukan pendampingan termasuk dari DPR-RI juga melakukan pengawasan. Salah satu fungsinya dibidang pengawasan anggaran,”ujar anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem ini melalui keterangan tertulisnya di Jakarta (2/4/2020).
Fauzi mengusulkan, pimpinan DPR-RI segera membentuk tim pengawas anggaran penanganan covid-19 yang melibatkan anggota DPR-RI lintas fraksi dan komisi, karena anggaran tersebut bersumber dari pemotongan dana sejumlah kementerian.
“Nah kalau ada pihak yang menyalagunaan atau korupsi dana kemanusian tersebut, mesti ditindas tegas sesui ketentuan hukum berlaku, bahkan bisa diperberat hukumnya,”tutur alumnus IPB ini.
Mengenai mekanismenya pengawasanya lanjut Fauzi, nanti tim pengawas yang dibentuk dan ditugasi pimpinan DPR yang mendiskusikannya.
“Yang jelas, dana tersebut harus dimanfaatkan sebaiknya untuk kepentingan penanganan dan pengendalian wabah virus corona. Dengan pengawasan yang ketat melibatkan sejumlah lembaga terkait termasuk Parlemen, diharapkan tidak ada pihak yang menyalanggunakan dana tersebut,” tandas legislator dapil Sumsel I ini.
Seperti disampaikan Presiden Jokowi, dana penanganan covid-19 sebanyak Rp 405 triliun akan diarahkan untuk membantu masyarakat lapisan bawah melalui sejumlah program. Pertama Program Keluarga Harapan (PKH), jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta (keluarga penerima manfaat) menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen, misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun dan kebijakan ini efektif mulai (bulan) April 2020.
Kedua, kartu sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan.
Yang ketiga, tentang Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp650 ribu sampai Rp1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan.
Yang keempat, tentang tarif listrik. Khusus bagi pelanggan listrik 450VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020. Sedangkan untuk pelanggan 900VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.
Yang kelima, perihal antisipasi kebutuhan pokok. Pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik. (Wan)