JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo kembali meminta kepada pemerintah untuk mendorong para pengelola jalan tol untuk menyediakan jalur khusus untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Pemanfaatan jalan tol bagi pengendara roda dua atau pemilik motor adalah wujud keberpihakan negara dalam memberikan keadilan sosial dan keadilan ekonomi bagi setiap warga negara.
“Perlu kita sadari bersama bahwa pengendara motor atau Bikers adalah bagian dari masyarakat pengguna jalan, yang sama halnya dengan pengguna jalan lainnya. Mereka juga membayar pajak dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan fasilitas publik dan infrastruktur melalui pajak yang dibayarkan secara rutin. Karenanya, para pengendara motor atau bikers juga harus mendapatkan hak-hak yang sama sebagai pengguna jalan,” ujar Bamsoet dalam sambutannya di acara Riding Kebangsaan dan Grand Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Gedung MPR RI, Jakarta, Minggu (23/2/20).
Di hadapan Wakil Presiden RI KH Maruf Amin yang hadir pada acara itu, Mantan Ketua DPR RI 2014-2019, menegaskan dasar legalitas kendaraan roda dua bisa melalui jalan tol sudah sangat mencukupi. Karena selain dijamin oleh Konstitusi yang menjamin persamaan hak setiap warga negara, aturan pada tataran teknis juga dapat jadikan rujukan.
“Sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009, disebutkan bahwa pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Artinya, hak pengendara kendaraan bermotor roda dua untuk melalui jalan tol sudah dijamin secara regulasi,” kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Motor Besar Indonesia ini menuturkan, pemanfaatan jalan tol bagi bikers bukanlah sesuatu yang mengada-ada. Karena setidaknya hal ini sudah direalisasikan di tol Mandara Bali dan Suramadu, di mana terdapat ruas khusus jalan tol yang dapat dilintasi kendaraan roda dua atau Bikers.
“Yang penting dicatat, bahwa fasilitasi penggunaan jalan tol untuk roda dua atau Bikers juga mesti mengedepankan aspek keselamatan bagi seluruh pengguna jalan. Misalnya dengan penambahan pembatas jalan,” urai Bamsoet seperti dikutip dari laman resmi MPR RI.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, penggunaan jalan tol sebagaimana yang dimaksud, bukan langsung bergabung bersama-sama pengguna mobil jalan tol. Namun, terpisah atau disediakan jalur khusus satu arah dengan gate atau gerbang khusus motor bagi ruas-ruas tol yang masih memungkinkan selebar 2,5 meter di sisi bahu jalan dengan di batasi separator beton dengan tingkat keamanan yang tinggi.
“Sudah saatnya pemerintah mendorong para pengelola jalan tol untuk membangun jalur khusus untuk roda dua. Ini penting, agar rakyat kita yang baru hanya mampu membeli rumah sederhana di Bogor, Cibinong, Cibubur, Depok dan sekitarnya, Bekasi, Karawang dan sekitarnya, Banten, Tangerang, Karawaci, BSD dan sekitarnya, tidak perlu mengontrak atau kos di Jakarta dan bertarung nyawa di jalan raya yang krodit dan semrawut untuk sekedar bekerja di Jakarta,” pungkas Bamsoet. (Wan)