Bongkar Investasi Ilegal, Polda Jatim Sita Uang Rp 50 Miliar. Foto : Merdeka.com/Erwin Yohanes
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Para member PT. Kam and Kam atau korban penipuan MeMiles mengadu ke DPR RI soal perkembangan kasusnya di Polda Jawa Timur.
Mereka mengaku sudah membeli slot iklan di MeMiles tidak terima dengan
tudahan Polda Jatim sebagai investasi bodong. DPR RI akan menjembatani
persoalan ini dengan memanggil semua pihak.
Diterima Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, para member
ini menceritakan duduk perkara kasus dan menjelaskan orientasi bisnis
yang digalang PT. Kam and Kam dengan omset ratusan miliar rupiah.
MeMiles merupakan aplikasi penyedia slot iklan bagi semua member
yang bergabung. Slot iklan tersedia dua minggu untuk produk apa saja
yang ingin diiklankan oleh para member. Ada tarif tertentu untuk slot
iklan yang tayang di aplikasi. Ada reward pula bagi para member pemasang iklan.
Namun, Polda Jatim keburu menciduk semua
pihak yang terlibat, karena aplikasi iklan ini dianggap sebagai
investasi bodong yang tidak terdaftar di kantor Otoritas Jasa Keuangan
(OJK). “DPR RI menerima perwakilan member MeMiles yang terjadi
kasus di Surabaya. Pada pokok prinsip mereka mengharapkan perlindungan
dari DPR RI. Berharap supaya dana yang sudah mereka masukan sebagai slot
iklan, reward-nya tidak hilang,” kata Sufmi usai menerima
perwakilan member MeMiles di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta,
Senin (13/1/2020).
Intinya, para member ini meminta perlindungan hukum, karena Polda Jatim akan mengembangkan kasus ini dengan menarik dana para member yang sudah disetor untuk pembelian slot iklan berikut reward-nya. Padahal, menurut para member
MeMiles, mereka tergabung secara suka rela dan tidak ada rayuan dari
aplikasi MeMiles untuk memasang slot iklan. Ini merupakan “spesies”
usaha baru digital yang dikembangkan anak muda Indonesia.
“Komisi XI juga akan menindaklanjuti untuk
kemudian memintan masukan kepada perusahaan, kepolisian, OJK, kalau
perlu ke pembuat aplikasinya,” ucap Sufmi lagi yang didampingi Ketua
Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad
Hatari. Dito sendiri dalam kesempatan yang sama menyatakan, Komisi yang
dipimpinnya segera akan menindaklanjuti ke OJK.
“Komisi XI akan menindaklanjuti ke OJK
mengenai persoalan ini, karena kami baru mendapat informasi dari satu
pihak. Pada prinsipnya kita, kan, memikirkan para member MeMiles supaya
apa yang sudah mereka lakukan tidak sia-sia dan bisa berjalan lagi
selama tidak melanggar UU,” kilah Dito. (mh/sf/dpr/kp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar