SOLO, KABARPARLEMEN.COM- Abdul Fikri Faqih, Wakil Ketua Komisi X DPR RI sangat menyayangkan Pepres No. 82/2019 yang membuat gaduh belakangan dan berimbas bagi akses pendidikan yang lebih luas.
“Ke depan akan semakin tidak jelas soal pendidikan non formal ini jika ‘rumah’nya tidak ada, meski menurut Plt Dirjen Vokasi, program dan anggarannya masih ada,” ujarnya saat Kunker Komisi X ke Solo (23/1).
Terbitnya Perpres No.
82 tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan
Permendikbud No. 45 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kemendikbud membuat gaduh bagi stakeholder bidang pendidikan non-formal
dan masyarakat karena kebijakan tersebut menghilangkan direktorat
jenderal yang mengurusi PNFI/Pendidikan Masyarakat.
Dalam
kunjungan kerja tersebut yang juga melakukan peninjauan lapangan ke
sejumlah Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dan Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM), Fikri melihat lembaga-lembaga tersebut sangat eksis
dan memberi manfaat bagi masyarakat.
“Faktanya mereka, di Solo ini, eksis dan sangat bermanfaat bagi akomodasi akses pendidikan yang lebih luas,” terang anggota yang pernah berprofesi sebagai pendidik ini.
“Faktanya mereka, di Solo ini, eksis dan sangat bermanfaat bagi akomodasi akses pendidikan yang lebih luas,” terang anggota yang pernah berprofesi sebagai pendidik ini.
Sementara
itu, besarnya kontribusi pendidikan non formal juga diakui oleh Fx Hadi
Rudyatmo, Walikota Surakarta. Menurutnya, pendidikan non formal telah
berkontribusi dalam mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota
Surakarta, menyelesaikan masalah pemuda dan masyarakat. Pihaknya akan
membuat ‘rumah’ sendiri bagi pendidikan non formal sesuai kewenangan UU
23/2014 tentang Pemerintahan Daerah jika di tingkat pusat tidak ada.
Fikri
menambahkan, kebijakan yang membuat gaduh tersebut adalah kebijakan
yang tidak konsisten karena sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas,
Pendidikan NonFormal-Informal (PNFI) merupakan komponen penting dalam
pendidikan nasional. Ia menjelaskan, “Artinya, pendidikan non formal
memiliki posisi yang sama dengan pendidikan formal, memiliki tugas dan
fungsi yang sama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat memperoleh
pendidikan.”
Anggota dari Fraksi PKS ini
berharap pendidikan non formal seperti yang dilakukan PKBM ataupun LKP
dapat terus memberikan peran dalam mengisi kesenjangan pengetahuan yang
ada di masyarakat. Pasalnya, saat ini tingkat kesenjangan sosial di
tanah air, yang disebabkan oleh kesenjangan pengetahuan masih amat
tinggi. Menurut Global Wealth Databooks (2016), Indonesia berada di
urutan ke empat terbawah setelah Rusia, India, Thailand.
“Bagaimana
pendidikan nonformal ini bisa berkontribusi maksimal jika program dan
anggaran terus dikurangi, bahkan ‘rumah’nya saja tidak ada?” tandasnya (Wan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar