Anggota
Komisi II DPR RI Cornelis
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Anggota
Komisi II DPR RI Cornelis meminta agar segera dilakukan penggantian
terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terkena masalah.
Hal tersebut dimaksudkan agar kedepannya tidak mempengaruhi jalannya
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan
diselenggarakan pada tahun 2020 ini.
“Penggantinya
segera diajukan, supaya tidak mengganggu jalannya Pilkada 2020,” tandas
Cornelis disela-sela Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan KPU,
Bawaslu, dan DKPP yang membahas Pilkada Serentak 2020 di Gedung
Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Terkait masalah anggaran
di ketiga instansi penyelenggara pemilu tersebut, Cornelis menemukan
beberapa permasalahan dan masukan yang menyangkut masalah kebutuhan
anggaran tersebut.
“Masalah
penganggaran sebenarnya tersedia, tetapi persoalannnya (saat ini) APBD
sudah diketok, sedangkan perubahan baru akan dilakukan pada Bulan
September mendatang. Perlu dicari jalan keluarnya agar jangan sampai
menjadi temuan BPK di kemudian hari. Carikan payung hukumnya. Kalau
perlu semua pihak terkait (KPU, Bawaslu dan DKPP) duduk satu meja dengan
Mendagri, Menkeu, atau ajukan ke Komisi II DPR supaya ada payung
hukumnya” ujarnya.
Ini berkaitan
dengan uang negara, sambungnya, yakni uang rakyat yang harus
dipertanggungjawabkan sesuai dengan sistem dan prosedur peraturan
perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara dan keuangan
daerah.
Ia juga
berpesan agar antara KPU dan Bawaslu tidak saling berselisih paham saat
menjalankan tugasnya dilapangan. “Dengan segala hormat dan kerendahan
hati saya meminta agar Bawaslu dan KPU dilapangan jangan berkelahi. Hal
ini perlu dingatkan kepada seluruh jajarannya sampai kepada tingkat yang
paling bawah dan paling depan. Karena kunci keberhasilan (Pilkada) ini
adalah mereka-mereka yang terdepan mengurus Pilkada.
Terhadap Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), politisi Fraksi PDI Perjuangan
itu juga meminta agar segera dilakukan penggantian atas kepengurusan
DKPP sebelumnya, supaya tidak terjadi kekosongan. (dep/es/dpr/kp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar