Wakil Ketua Komisi X Kritik Pepres 82 Tahun 2019 Terkait Pendidikan Non Formal

Abdul Fikri Faqih DPR Fraksi PKS Kabar Parlemen Kabar Solo Komisi X News PKS Terkini

SOLO, KABARPARLEMEN.COM- Abdul Fikri Faqih, Wakil Ketua Komisi X DPR RI sangat menyayangkan Pepres No. 82/2019 yang membuat gaduh belakangan dan berimbas bagi akses pendidikan yang lebih luas.

“Ke depan akan semakin tidak jelas soal pendidikan non formal ini jika ‘rumah’nya tidak ada, meski menurut Plt Dirjen Vokasi, program dan anggarannya masih ada,” ujarnya saat Kunker Komisi X ke Solo (23/1).

Terbitnya Perpres No. 82 tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Permendikbud No. 45 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud membuat gaduh bagi stakeholder bidang pendidikan non-formal dan masyarakat karena kebijakan tersebut menghilangkan direktorat jenderal yang mengurusi PNFI/Pendidikan Masyarakat. 
Dalam kunjungan kerja tersebut yang juga melakukan peninjauan lapangan ke sejumlah Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Fikri melihat lembaga-lembaga tersebut sangat eksis dan memberi manfaat bagi masyarakat.

 “Faktanya mereka, di Solo ini, eksis dan sangat bermanfaat bagi akomodasi akses pendidikan yang lebih luas,” terang anggota yang pernah berprofesi sebagai pendidik ini. 

Sementara itu, besarnya kontribusi pendidikan non formal juga diakui oleh Fx Hadi Rudyatmo, Walikota Surakarta. Menurutnya, pendidikan non formal telah berkontribusi dalam mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Surakarta, menyelesaikan masalah pemuda dan masyarakat. Pihaknya akan membuat ‘rumah’ sendiri bagi pendidikan non formal sesuai kewenangan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah jika di tingkat pusat tidak ada.  
Fikri menambahkan, kebijakan yang membuat gaduh tersebut adalah kebijakan yang tidak konsisten karena sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas, Pendidikan NonFormal-Informal (PNFI) merupakan komponen penting dalam pendidikan nasional. Ia menjelaskan, “Artinya, pendidikan non formal memiliki posisi yang sama dengan pendidikan formal, memiliki tugas dan fungsi yang sama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat memperoleh pendidikan.”
Anggota dari Fraksi PKS ini berharap pendidikan non formal seperti yang dilakukan PKBM ataupun LKP dapat terus memberikan peran dalam mengisi kesenjangan pengetahuan yang ada di masyarakat. Pasalnya, saat ini tingkat kesenjangan sosial di tanah air, yang disebabkan oleh kesenjangan pengetahuan masih amat tinggi. Menurut Global Wealth Databooks (2016), Indonesia berada di urutan ke empat terbawah setelah Rusia, India, Thailand. 
“Bagaimana pendidikan nonformal ini bisa berkontribusi maksimal jika program dan anggaran terus dikurangi, bahkan ‘rumah’nya saja tidak ada?” tandasnya (Wan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *