Anggota DPRD Kabupaten Jembrana Bertandang Temui Setjen DPR-RI

Bali DPRD DPRD Kabupaten Jembrana Headline Indeks Kabar Parlemen News Setjen DPR Terkini
Kepala Biro Persidangan II Sekterariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Cholidah Indrayana saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat (10/1/2020). Foto : Andri
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Kepala Biro Persidangan II Sekterariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Cholidah Indrayana mengatakan sejatinya DPR RI berbeda dengan DPRD yang ada di daerah di seluruh Indonesia. Meski demikian ada beberapa sistem dan proses yang kurang lebih sama dan bisa dijadikan gambaran atau pelajaran untuk masing-masing.
“DPR RI dann DPRD sejatinya memang tidak sama. Sebut saja dalam hal anggaran, DPR RI memiliki anggaran sendiri atau mandiri, sedangkan DPRD ikut ditentukan oleh Pemerintah Daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Begitupun dalam pembuatan produk hukum, undang-undang atau peraturan,” jelas Iin, sapaan akrabnya, usai menerima kunjungan DPRD Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat (10/1/2020).
Ia mencontohkan pembuatan undang-undang, DPR RI membahas secara mandiri bersama dengan pemerintah. Sementara peraturan daerah (perda) dan tata tertib yang dibuat di DPRD bersama pemerintah daerah (Pemda), tetap harus dikosultasikan dengan Kemendagri. “Bahkan Kemendagri bisa membatalkan Perda yang dinilainya tidak sesuai tersebut,” lanjut Iin.
Dalam kesempatan itu, Iin, yang didampingi oleh Kepala Bagian sekretariat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Widiharto, menjelaskan tentang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Omnibus Law yang dipertanyakan oleh beberapa anggota DPRD Jembrana.
Dijelaskan Iin bahwa Prolegnas lima tahun sudah ditentukan dan disahkan DPR RI melalui sidang Paripurna. Namun Prolegnas Prioritas khusus untuk tahun 2020 belum ditentukan. Hal ini juga terkait dengan rencana Omnibus Law yang disebutkan oleh Presiden Joko widodo sebelumnya, yang nantinya menggabungkan, atau menyederhanakan beberapa undang-undang yang ada.
“Tadi juga mereka (DPRD Jembrana) mempertanyakan terkait penjadwalan. Mereka ingin seperti di DPR RI ada rapat pengganti Bamus. Tujuannya untuk membahas perubahan-perubahan aturan yang ada. Mereka berharap rapat pengganti Bamus tersebut bisa dicantumkan dalam tatib (tata tertib). Mereka juga mempertanyakan, apakah bisa perubahan tatib dilakukan dalam waktu 3 bulan. Karena sebagian besar anggota DPRD Jembrana merupakan anggota baru,” ungkapnya.
Dijelaskan Iin, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten/Kota, Tatib yang baru berlaku di periode sebelumnya tersebut sebaiknya tidak harus terburu-buru direvisi atau diganti. Mengingat DPR RI saja masih menggunakan Tatib yang lama.
Sedangkan regulasi atau aturan, sejatinya disesuaikan dengan kebutuhan daerah, dan yang terpenting tidak melanggar dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada di atasnya. Iin berharap penjelasan yang dipaparkannya tersebut dapat menjadi sebuah gambaran, pelajaran dan acuan DRPD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya ke depan. (ayu/es/dpr/kp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *