Komisi merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang bersifat tetap dan jumlahnya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan Tahun Sidang.
Pada DPR Periode 2014-2019 telah ditetapkan jumlah Komisi sebanyak 11 (sebelas) Komisi. Hal ini berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 16 Oktober 2014. Salah satu Komisi yang ada di DPR adalah Komisi II.
Komisi II DPR RI merupakan satu dari 11 (sebelas) Komisi yang ada di DPR RI yang berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 4 November 2014 mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
- Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
- Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Kepemiluan;
- Pertanahan dan Reforma Agraria.
- Kementerian Dalam Negeri RI,
- Kementerian Sekretariat Negara RI;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI;
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI;
- Sekretaris Kabinet RI;
- Kantor Staf Presiden (KSP);
- Komisi Pemilihan Umum RI (KPU);
- Badan Pengawas Pemilu RI (BAWASLU);
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP);
- Badan Kepegawaian Negara (BKN);
- Lembaga Administrasi Negara (LAN);
- Ombudsman RI (ORI);
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP);
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI);
- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN);
- Badan Pembina Idiologi Pancasila (BPIP).
Sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi II DPR RI sebagaimana tersebut di atas, Komisi I DPR memiliki Mitra Kerja sebagai berikut: