Rencana merevisi Undang-undang tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan oleh DPR berjalan lancar. Hal itu terlihat dalam rapat paripurna yang berlangsung Selasa (15/03). Semua fraksi yang ada di DPR tidak mengajukan keberatan atas revisi dari Undang-undang nomor 16 tahun 1992 itu. “Setelah ini kita tinggal menunggu surat presiden,” kata Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron.
Dalam surat presiden tersebut, akan ditunjuk perwakilan pemerintah yang akan membahas RUU tersebut bersama DPR. Namun, kapan surat presiden akan dikeluarkan dan berapa lama pembahasan atas RUU ini, Herman belum bisa memastikan.
Namun dalam draft yang beredar, RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan ini terdiri atas 15 Bab dan 85 pasal.
Pada Bab 13 tentang ketentuan pidana, sanksinya lebih berat. Bagi yang memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan, memasukkan tidak melalui tempat yang ditetapkan, tidak melaporkan dan menyerahkan dokumen akan disanksi pidana paling singat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Pada Bagian Sumber Daya Manusia pasal 12 ditetapkan tentang petugas karantina yang bisa bertindak sebagai otoritas veteriner bila tidak ada otoritas veteriner setempat dan harus melakukan tindakan medis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di atas alat angkut, instalasi karantina, atau di lingkungan wilayah tempat pemasukkan dan tempat pengeluaran.
Menurut Herman, persaingan saat ini menyebabkan karantina harus semakin diperkuat tidak lagi terpisah dari beberapa kementerian seperti saat ini. “Nanti karantina akan berbentuk badan, setingkat kementerian. Dan hanya ada satu badan karantina,” jelasnya.
Salah satu alasan merevisi Undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan adalah karena usia UU tersebut sudah lebih dari 20 tahun sedangkan perubahan dalam dunia karantina berkembang begitu cepat.
Apalagi perdagangan bebas sudah berjalan, masyarakat ekonomi Asean (MEA)juga juga sudah berlangsung. Indonesia, kata Herman, harus memiliki persyaratan dan ketentuan untuk memasukkan hewan,ikan dan tumbuhan dari luar negeri.