![]() |
Anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat. |
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat minta pemerintah mengkaji
ulang Sistem Pembayaran (kapitasi) bagi Peserta Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Pasalnya, Sistem kapitasi tersebut menganggap pasien yang dating untuk berobat sebagai beban (cost) bukan pendapatan (revenue)
“Ini
yang mengakibatkan pelayanan di tingkat dasar menjadi buruk dan
menyebabkan banyak pasien dirujuk sehingga akan meningkatkan biaya,”
jelas Adang di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis
(18/2).
Legislator
PKS dari dapil Jawa Barat II ini juga mempertanyakan soal siapa yang
berwenang untuk menentukan besaran sistem kapitasi ini, antara Kemenkes
atau BPJS Kesehatan. Sebabnya, biaya operasional mengalami pembengkakan
sebesar 5 Triliun Rupiah. Sehingga, menurut Adang, perlu untuk
mengevaluasi total Sistem Kapitasi ini secara keseluruhan.
“Juga
perlu divalidasi ulang data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berjumlah
lebih dari 90 Juta Jiwa, serta koordinasi antara Kemenkes dan Kemensos,
dimana anggaran PBI pada tahun 2016 sebesar 27 Triliun. Ini jumlah
yang sangat besar untuk Jaminan Kesehatan Nasional,” jelas dokter
lulusan Universitas Padjadjaran ini.
Diketahui,
Adang Sudrajat sangat menyoroti kinerja Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) belakangan ini. Selain soal Sistem Kapitasi, Adang juga
menyoroti rendahnya penyerapan anggaran Kemenkes yang hanya terserap 75
triliun atau 75 persen di tahun 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar