Anggota Komisi III dorong pembentukan Kaukus Parlemen untuk Rohingya

DPR Fraksi PKS Headline Indeks Kabar Parlemen Kaukus Parlemen untuk Rohingnya Komisi III Muhammad Nasir Djamil Rohingnya Terkini

Nasir Djamil menerima President Burmese Rohingya Organisation UK
(BROUK) Maung Tun Khin dan Fortify Right Organisastion di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (24/2).

JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil dari dapil Aceh menyarankan perlunya dibentuk Kaukus Parlemen untuk Rohingya.

Mengingat, masih ada 11.941 pengungsi muslim dari Rohingya, yang masih menunggu kepastian hidupnya dari Pemerintah Myanmar.

“Isu terkait pengungsi muslim Rohingya kini seolah menguap dari permukaan, padahal sekitar 11.941 orang pengungsi muslim Rohingya di Indonesia masih menunggu kepastian nasib hidupnya,” Legislator PKS  dalam menerima kunjungan dari Presiden.

Di sisi lain, Nasir sangat mengapresiasi langkah Pemprov Aceh dalam upaya pemulihan hak warga muslim Rohingya.

“Hal ini menyusul adanya tempat penampungan sementara yang disediakan Pemerintah Aceh di tiga tempat, yakni di Aceh Utara, Aceh Timur dan Langsa,” jelas Nasir yang sering melakukan kunjungan ke sejumlah tempat pengungsian Rohingya ini.

Sayangnya, Nasir melihat Pemerintah Myanmar masih lambat dalam melakukan respon atas tragedi kemanusiaan ini.

“Oleh karena itu, sebagai bentuk keprihatinan, desakan terhadap dunia internasional dan kecaman terhadap tindakan Pemerintah Myanmar, perlu dibentuk Kaukus Parlemen Rohingya tersebut, “jelas Sekretaris Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Fraksi PKS DPR RI ini.

Kaukus Parlemen ini, menurut Nasir akan bertindak seperti Kaukus Parlemen untuk Palestina di tahun 2006 dalam merespon isu-isu internasional antar kedua negara. Sehingga, Nasir berharap pembentukan Kaukus Parlemen untuk Rohingya bisa menjadi jembatan dalam mewujudkan langkah-langkah bilateral Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Myanmar yang telah dan akan dilakukan ke depan.

“Keberadaan kaukus parlemen nantinya tentunya akan mempertanyakan langkah yang sudah dilakukan AICHR selama ini dalam mendesak pemerintah Myanmar selaku bagian dari ASEAN dalam melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar warga anggota ASEAN” tandasnya (KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *