Tulus Tampubolon: Pemegang hak siar TV digital dirugikan

Headline News ntv tulus tampubolon tv digital

JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM — Sekjen Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) Tulus Tampubolon berharap kepada pemerintah untuk segera merealisasikan wujudkan siaran televisi digital. ATSDI sudah menemui  Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara namun sampai sekarang belum ada kepastian kapan siaran televisi digital dapat dimulai.

“Frekuensi memang menjadi kendala uji coba siaran digital. Pasalnya, frekuensi milik negara tersebut masih dipegang oleh pemegang lisensi TV analog. Sedangkan, frekuensi adalah milik publik sehingga mau tak mau harus ada pembagian yang merata antar sesama pelaku penyiaran. Maka dari itu, pihaknya mendorong agar pemerintah dapat memberikan multiplexer (MUX) kepada TVRI,” kata Tulus.

Tulus menilai TVRI bakal lebih adil lantaran stasiun TV tersebut adalah lembaga penyiaran publik (LPP). Selain itu, TVRI dinilai lebih independen, cakupan siarannya pun terlengkap di Tanah Air, ditambah teknologi yang dimiliki sudah mampu bersaing dengan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).

Namun, mengacu pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 4/2015 tentang proses perizinan bagi pemegang prinsip penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta secara digital melalui sistem terestrial rupanya ditunda.

Dia menuding hal ini membuat pihak TV digital jadi dirugikan. Padahal secara hukum mereka sudah memiliki IPP. Padahal, dalam pantauannya, di lapangan ada beberapa pemilik TV analog yang tanpa seizin pemerintah melakukan praktek siar TV dalam jaringan digital.

“Kami berharap agar SE ini dapat ditarik dan memperbolehkan kami siaran dengan menggunakan frekuensi dari TVRI,” ujarnya seperti ditulis detik.com.

Mengacu dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 27/P/M.Kominfo/8/2008, dia mengusulkan agar masa uji coba tidak sebatas dijadikan uji coba semata. Namun, dapat menjadi sertifikasi untuk evaluasi dan uji teknis bagi TV digital saat pengajuan IPP tetap layaknya IPP milik TV analog.

Pihaknya meminta kepada pemerintah agar persoalan ini dapat diselesaikan. Mengingat, ini ada kaitannya dengan implementasi bisnis penyiaran demi mendukung perluasan lapangan pekerjaan dan kreatifitas anak bangsa.

“Seluruh anggota asosiasi sudah mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk bersaing seperti pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia. Kami juga telah menyesuaikan konten siar sesuai dengan segmen pasar yang disasar,” pungkasnya.

Tulus adalah pemilik Nusantara TV (NTV). Televisi ini resmi melakukan siaran secara streaming (live streaming) perdana, pada  peringatan Hari Pahlawan 10 November 2015. “Ini menandai tahapan kesiapan mengudaranya NTV di ranah penyiaran digital FTA (Free To Air) untuk dapat berkontribusi di bidang penyiaran yang lebih berkualitas bagi masyarakat Indonesia dalam mendukung Trisakti dan Nawa Cita Presiden RI Bapak Joko Widodo, dan juga membangun NKRI dari desa/pinggiran dalam meningkatkan daya saing industri nasional,” papar Pujatmoko dari PT SMN (NT CORP). NT Corp adalah perusahaan yang menaungi NTV.

NTV merupakan anak usaha dari NT Corp yang mengantongi izin prinsip penyiaran dari  Kementerian Komunikasi dan Informasi sejak tahun 2014. NT Corp adalah kelompok usaha yang bergerak di bidang palm oil plantation, properti, energi, dan media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *