JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM — Usai memilih anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan pada minggu lalu, Rabu (27/1/2016), Komisi IX DPR RI memilih anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan. Dari 10 nama yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo, Komisi IX memilih 5 nama yakni 2 orang dari unsur pekerja, 2 orang dari unsur pemberi kerja/pengusaha, dan 1 orang dari unsur Tokoh Masyarakat.
Di antara calon anggota Dewan terpilih adalah Poempida Hidayatulllah. Tahun lalu, Poempida yang juga politisi Golkar cum pengusaha ini adalah anggota Komisi IX DPR yang kritis terhadap BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Roberth Rouw menjelaskan, 10 orang calon anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan mengikuti uji kelayakan dan kepatutatan sejak Senin 25 Januari 2016. Sore tadi, Komisi IX DPR memilih 5 nama yang dinilai kompeten dalam menjalankan fungsi dan peran Dewas BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari 10 nama, kita memilih 5 nama dan terpilihlah M Aditya Warman dari unsur pemberi kerja, Inda D Hasman dari unsur pemberi kerja, Rekson Silaban dari unsur pekerja, Eko Darwanto dari unsur pekerja, dan Poempida Hidayatulloh dari unsur tokoh masyarakat,” kata Roberth usai rapat pemilihan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.
Roberth berharap kelima orang anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang baru dipilih itu bisa berkomitmen dan fokus terhadap empat masalah di dalam BPJS Ketenagakerjaan yaitu kepesertaan, investasi, pelayanan, dan manajemen organisasi BPJS Ketenagakerjaan yang hingga kini belum terselesaikan dengan baik.
“Masalah kepesertaan saat ini kita nilai gagal, sebab dari 35 juta tenaga kerja formal yang ada, kepersertaan aktif hanya 30 persen saja saat ini. Padahal kepesertaan pekerja formal adalah wajib sesuai UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS,” tutur Roberth yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Terampil DPP Partai Gerindra itu.
Apalagi terkait investasi, Roberth menjelaskan Dewas BPJS Ketenagakerjaan selama ini tidak kritis terhadap kebijakan kebijakan Direksi. Sebab BPJS Ketenagakerjaan mengelola uang buruh yang mencapai kurang lebih Rp 200 triliun. Padahal investasi tersebut harus dikelola dengan hati-hati dan bisa menghasilkan manfaat yang baik pula untuk para pekerja.
“Belum lagi masalah pelayanan baik itu masalah pencairan dana JHT maupun yang lainnya, dan ditambah mengenai managemen organisasi yang buruk karena Dewas selama ini hanya menjadi subordinasi dari para Direksi. Artinya masih banyak persoalan ke depan yang harus diselesaikan oleh para Dewas BPJS Ketenagakerjaan ini,” tukas Roberth yang berasal dari Dapil Papua itu.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Presiden Republik Indonesia Nomor: R-75/Pres/12/2015 Tanggal 12 Desember 2015, Pemerintah mengajukan 10 nama calon anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang berasal dari tiga unsur yakni unsur Pekerja/Buruh, unsur Pemberi Kerja / Pengusaha, dan unsur Tokoh Masyarakat.
Sepuluh nama tersebut adlah Rekson Silaban dari unsur pekerja, Eko Darwanto (unsur pekerja), H Mohammad Joesoef (unsur pekerja), Ribawati (unsur pekerja), Dipasusila S Utama (unsur Pemberi kerja), M Aditya Warman (unsur pemberi kerja), Ananto Harjokusumo (unsur pemberi kerja), Inda D Hasman (unsur pemberi kerja), Poempida Hidayatulloh (unsur tokoh masyarakat), dan Mohamad Hassan (unsur tokoh masyarakat).