PKS Tak Bisa Sembarang Melengserkan Fahri Hamzah

DPR Fahri Hamzah Fraksi PKS Headline Pimpinan DPR PKS Terkini

JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan, Pimpinan DPR Fahri Hamzah tidak bisa dilengserkan begitu saja kendati oleh partainya sendiri. Kecuali ada alasan menurut UU.

“Pimpinan DPR bisa lengser hanya ketika ia berhenti, mengundurkan diri atau terlibat dalam masalah hukum. Saya belum melihat permasalahan yang  melanggar UU dengan Fahri Hamzah,” kata Fadli kepada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Fahri Hamzah, kemarin malam diperika Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS terkait permasalahan ini. Salah satu yang dipersoalkan, Fahri dituding sering bicara keras dan sering mengkritik.

Menurut Fadli, karakter khas Fahri memang keras dan lugas dan itu seharusnya tidak perlu dipermasalahkan. Hal-hal yang dipersoalkan BPDO justru dinilainya sebagai kriteria yang diperlukan untuk parlemen. “Sebagai kolega saya lihat saudara Fahri seorang yang idealis dan diperlukan DPR, suara-suara idealis, objektif dan vokal karena itulah tugasnya parlemen,” jelas wakil ketua umum DPP Partai Gerindra ini.

Fadli mengaku tidak ingin mencampuri permasalahan internal partai lain. Ia juga menyebut ‘panasnya’ isu di PKS tidak memiliki pengaruh terhadap kesolidan dari Koalisi Merah Putih (KMP). “Itu masalah internal partai. Saya tidak mau ikut campur. Setahu saya nggak (menjadi masalah di KMP), biasa aja. Tapi kan kalau ada dinamika sendiri itu kan wajar aja,” ujarnya.

Fahri Hamzah sebelumnya mengaku bingung dengan BPDO yang mempermasalahkan gaya ‘khas’-nya yang kerap berbicara keras. Padahal,  sikap kerasnya itu sudah dilakukannya selama 12 tahun di DPR dan selama ini tidak pernah ada masalah.

“Dan alhamdulillah tak ada masalah. Ada dukungan dari publik. Nyari orang seperti ini juga tidak banyak. Karena saya bicara sesuai data, faktual, dan saya tidak mengada-ada,” tutur Fahri.

Menurut  Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dalam pasal 87 ayat 1, diatur soal syarat pemberentian seorang pimpinan DPR. Dalam ayat 2, dijelaskan bahwa seorang pimpinan DPR bisa diberhentikan dengan usulan dari partai politik yang menaunginya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *