JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM — Pada tahun 2015, Bank Dunia mencatat Indonesia sebagai salah-satu negara dengan ketimpangan penghasilan paling tinggi di Asia. Indonesia saat ini merupakan salah-satu negara paling inequal di Asia.
Berdasarkan distribusi pendapatan suatu negara, Indonesia memiliki peringkat koefisien sebesar 0,43 akhir tahun 2014, jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2004 – 2005 yang berkisar 0,34 – 0,35.
“Salah satu penyebab tingginya ketimpangan pendapatan tersebut adalah akibat melebarnya gap pendapatan atau gaji antara pekerja rendah dengan pekerja profesional yang berpendidikan tinggi. Pemerintah harus mengambil langkah dan kebijakan di bidang ketenagakerjaan di tahun depan untuk mengurangi kesenjangan itu,” kata Irman Gusman dalam refleksi akhir tahun “Memantapkan Konsolidasi Nasional Menyambut Masyarakat Ekonomi Asean-MEA” di Gedung DPD RI Jakarta, Senin (21/12/2015).
Hadir dalam refleksi akhir tahun 2015 itu antara lain Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad, Ketua BK DPD RI AM Fatwa, Parlindungan Purba, Sekjen DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto, dan lain-lain.
Menurut Irman, tidak cukup hanya berupa penetapan upah minimum (UMK), tapi harus mencakup sistem pengupahan nasional secara keseluruhan. “Tidak hanya berorientasi peningkatan pendapatan pekerja secara umum, tapi juga untuk memangkas kesenjangan antara pekerja berkeahlian rendah dengan pekerja professional,” ujar Irman.
Dari distribusi pendapatan, kata Irman, juga terlihat makin melebarnya penerimaan kelompok 20% penduduk terkaya dengan 40% penduduk termiskin. Menurut data BPS (2014), pada 2005, sebanyak 40% penduduk kelas terbawah menerima pendapatan nasional sebesar 21%. Namun pada 2013 menurun menjadi 16,9%. Sebaliknya, 20% penduduk kelas atas, penerimaan mereka melonjok dari 40% pada 2005 menjadi 49% dari PDB pada 2013.
“Artinya sebanyak 20% penduduk terkaya menguasai hampir separuh pendapatan nasional,” kata Irman.
Hal lain yang memprihatinkan lagi, lanjut Irman, adalah terjadinya pertambahan jumlah penduduk miskin pada tahun 2015. Data BPS jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2015 sebanyak 28,59 juta orang atau 11,22 % dari jumlah penduduk. Jumlah penduduk miskin tersebut bertambah sebanyak 860 ribu dibandingkan pada September 2014 di mana penduduk miskin berjumlah 27,73 juta jiwa atau 10,96% dari jumlah penduduk.
“Karena itu DPD mengimbau dan mendukung setiap usaha pemerintah melaksanakan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Ini sesuai amanat konstitusi khususnya Pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian nasional dan Pasal 34 tentang kesejahteraan sosial, agar dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten,” ujarnya.