PPP Minta Novanto Dipecat, Gerindra Minta Dibentuk Tim Panel

DIMYATI NATAKUSUMAH DPR Headline MKD DPR Terkini

JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kelompok Djan Faridz, Dimyati Natakusumah, menyatakan Ketua DPR RI Setya Novanto telah melanggar kode etik karena itu harus dipecat dari keanggotaan DPR.

“Setya Novanto telah melanggar kode etik berat dengan demikian diberhentikan dari anggota DPR,” kata Dimyati dalam rapat MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015), yang dipimpin Ketua MKD Surahman Hidayat.

Sejumlah anggota MKD sudah menyampaikan pandangan pribadinya. Mereka rata-rata menyebut Novanto telah melanggar kode etik dalam kadar sedang dan ringan. Namun, anggota MKD dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, dan Gerindra mengusulkan untuk dibentuk Tim Panel.

Sebelumnya, calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, Sudjanarko, juga mengusulkan untuk dibentuk Tim Panel MKD. Tim panel itu terdiri dari tokoh masyarakat yang digabung dengan anggota DPR.

“Supaya tidak terjadi conflict of interest, saya usul bentuk panel (etik). Harusnya itu dilakukan penyelidikan dulu. Kalau diputuskan sekarang bisa kita dianggap melanggar HAM. Usul saya tadi, bentuk panel, apapun hasilnya diterima publik. Sebab, kalau (MKD) hanya ditangani anggota DPR saya khawatir keputusannya, penerimaan publik tidak akan solid,” kata Sudjanarko sepertu ditulis detik.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *