JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya memutuskan Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai Ketua DPR RI.
Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MKD DPR Surahman Hidayat yang memimpin sidang di ruang sidang MKD, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015) malam.
Berikut isi keputusan tersebut seperti dilansir detikdotcom:
Pertama, sidang Mahkamah Kehormatan Dewan atas pengaduan Saudara Sudirman Said terhadap Saudara Setya Novanto atas dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan ditutup dengan menerima surat pengunduran diri Saudara Setya Novanto nomor anggota A-300 Fraksi Golkar sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019.
Kedua, terhitung sejak Rabu 16 Desember 2015 Saudara Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai ketua DPR RI periode 2014-2019.
Ketiga, demikian keputusan rapat Mahkamah Kehormatan Dewan ini dibacakan pada sidang MKD yang sifatnya terbuka untuk umum pada hari Rabu 16 Desember 2015.