Belum Ada Niat MKD Periksa Luhut Pandjaitan

Headline Luhut Panjaitan Setya Novanto Sudirman Said Terkini
Luhut Binsar Pandjaitan

JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM — Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan diri agar dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait penyebutan 66 kali nama dirinya dalam rekaman kasus permintaan saham yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto (SN), pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yang diadukan Menteri ESDM Sudirman Said (SS). Namun MKD tidak bisa sembarangan memeriksa orang kendati ada permintaan dari yang tersangkut paut dalam rengkaman.

“Tapi, semua itu ada prosedurnya. Tidak bisa seenaknya memanggil orang. Kita juga mempelajari hasil orang-orang yang sudah kita minta keterangan. Apakah perlu Pak Luhut itu dimintai keterangan atau tidak?” kata anggota MKD, A. Bakri kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Untuk memanggil seseorang, lanjut Bakri, MKD melakukan rapat pleno terlebih dahulu.  “Jika keterangan Pak Luhut dianggap tidak diperlukan, dia tidak akan dipanggil. Kalau tidak perlu, untuk apa menghabiskan waktu. Karena masih banyak yang perlu kita pikirkan, takutnya nanti semua pada sembunyi di balik rekaman. Novanto saja bilang itu ilegal, kalau Reza bilang begitu lagi bagaimana? Makanya kita clear-kan dulu ini semua,” ujar politisi PAN ini.

Sementara itu Ketua DPR Setya Novanto melaporkan Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ke Bareskrim Polri. Novanto yang diwakili kuasa hukumnya, Firman Wijaya, melaporkan Sudirman atas dugaan fitnah dan pencatutan nama Presiden. “Perkaranya itu tuduhan fitnah dan catut nama Presiden,” kata Firman.

Firman mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu lalu. Bahan-bahan yang akan dijadikan barang bukti akan dikumpulkan untuk diserahkan ke penyidik. “Bukan soal fitnah dan penghinaan saja yang dilaporkan Novanto ke Bareskrim. Tapi, Sudirman juga dilaporkan dalam perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.

Perkara hukum antara Novanto dan Sudirman saat ini juga ditangani Kejaksaan Agung. Namun di Kejagung, perkara yang ditangani bukan berdasarkan laporan atau aduan. Kejagung menyelidik dugaan adanya permufakatan jahat terkait pertemuan Novanto dan pengusaha Riza Chalid dengan Maroef Sjamsoeddin.

Penyelidikan sudah meminta keterangan Maroef dan Sudirman. Sementara Riza Chalid belum memenuhi undangan. Kejagung juga belum meminta keterangan Novanto.

Sejumlah alasan kenapa kliennya melaporkan SS, kata Firman, laporan itu untuk meluruskan sekaligus merespons sikap Presiden Jokowi yang dinilai percaya dengan opini yang dibuat anak buahnya tersebut. “Ini sebagai respons untuk sebuah pelurusan posisi beliau (SN) dengan tuduhan itu tidak benar. Maka Pak SN melaporkan dugaan tidak pidana kepada Mabes Polri,” tambah Firman.

Dikatakan, laporan itu untuk mengkonfirmasi bahwa tudingan Sudirman Said terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport yang diduga dilakukan kliennya tidak benar.

Karena itu kata Firman, pihaknya memastikan jika kliennya yang akrab disapa Setnov itu pada saatnya nanti akan menyampaikan secara terbuka terhadap tudingan tersebut. Hal itu dilakukan untuk memperbaiki hubungan antardua lembaga. “Bahwa beliau tidak ingin berspekulasi kepada publik, maka pemilihan langkah hukum adalah jalan terbaik dengan tetap menghormati instansi penegak hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *