PPP Djan Faridz Ultimatum Yasona Laoli

Djan Faridz Fraksi PPP Headlini PPP Romahurmuziy Terkini

JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM — Kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta mengingatkan menteri Hukum dan HAM Yasona Laoli untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keputusan yang mengesahkan DPP PPP versi Muktamar Surabaya.

“November lalu seharusnya Menkumham melaksanakan putusan kasasi MA. Namun dengan alasan pilkada serentak Yasona Laoli menundanya. Kita mencoba bersabar dan kita tunggu janjinya setelah pilkada serentak,” kata Sekjen PPP Dimyati Natakusumah di Jakarta, belum lama ini.

“Karena Menkumham-nya punya itikad baik setelah pilkada serentak kita tunggu saja. Tapi kalau janjinya ingkar kita akan membawanya ke proses hukum,” Dimyati, mengancam.

Putusan kasasi MA mengaharuskan Menkumham mencabut SK Kepengurusan DPP PPP yang dikomandani Romahurmuziy. Sebaliknya Menkumham harus menerbitkan SK Kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz. Ini konsekuensi keputusan MA yang mengabulkan seluruh permohonan PPP Djan Faridz.

Tim Advokasi PPP Triana Seroja juga menegaskan, Menkumham wajib mencabut SK Kepengurusan PPP Muktamar Surabaya. “Menkumham bisa dikenai sanksi administratif. Bisa diberhentikan secara terhormat atau dipecat secara tidak hormat. Bisa juga sanksi perdata,” ujar Seroja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *