JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengaku sudah mendengar rekaman percakapan antara orang yang diduga Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Yang jelas tidak ada yang namanya Setya Novanto meminta saham Freeport yang akan dibagikan kepada Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.
“Yang meminta dalam rekaman itu adalah Reza Chalid dan bukannya Setya Novanto. Jadi permintaan saham tidak pernah ada, jadi tidak ada disebut di situ, dan pencatutan nama presiden juga tidak ada yang dianggap pencatutan,” kata Fadli Zon kepada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Apalagi kata Wakil Ketua Umum DPP Gerindra itu, Maroef sendiri dalam sidang di MKD pada Kamis (3/12/2015) lalu memang mengakui bahwa Reza yang meminta saham untuk dibagikan ke Jokowi-JK. Selain itu, meski Novanto yang mengajak Reza dalam pertemuan itu, tapi Novanto tidak terlibat soal permintaan saham itu.
“Itu jelas diakui sendiri oleh Maroef bahwa Novanto tidak meminta saham. Itu hanya omong kosong,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Maroef mengatakan, dia yang menginisiasi pertemuan pertama dengan Setya Novanto. Pertemuan itu sebagai courtesy call setelah dirinya menjadi Presiden Direktur Freeport. Saat itu kata Maroef, juga melakukan pertemuan dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan dan Ketua DPD Irman Gusman.
Namun, dalam pertemuan pertama itu, Setya Novanto minta berlangsung empat mata, tanpa ditemani staf. Sementara dalam pertemuan dengan Zulkifli Hasan dan Irman Gusman dilakukan terbuka dengan staf dan ajudan. Setelah pertemuan pertama, Setya Novanto mengajak untuk bertemu kembali, maka kemudian terjadi pertemuan kedua yang diinisiasi Ketua DPR RI itu.
Dalam pertemuan kedua itu, Setya Novanto mengajak pengusaha Muhammad Reza Chalid. Pembicaraan tentang permintaan saham PT FI, menurut Maroef, baru muncul dalam pertemuan ketiga. Permintaan itu disampaikan Reza Chalid, yang mengatakan, dari permintaan saham 20 persen, sebanyak 11 persen dibagi untuk Presiden dan sebanyak 9 persen dibagi kepada Wakil Presiden.