PENYEMPURNAAN konstitusi itu satu kemestian. Dan itu harus terjadi 2014. Kenapa? Karena setiap demokrasi kan sebenarnya selalu dikatakan merupakan demokrasi konstitusional. Karena demokrasi itu harus selalu menjalankan dan memenuhi konstitusi.
Dengan kata lain, demokrasi tidak akan pernah bisa dikonsolidasikan selama konstitusi ini belum dinyatakan sebagai sesuatu yang solid. Jadi kalau demokrasi ini dikonsolidasikan, konstitusinya harus dikonsolidasikan dulu.
Makanya di negara-negara lain, Amerika Latin misalnya transisi konstitusi ini tidak dibiarkan terlalu lama. Biasanya satu tahun cukup. Setelah itu konstitusi disolidkan. Sementara di Indonesia transisi konstitusi ini sudah 15 tahun. Terlalu berkepanjangan dengan risiko kebuntuan-kebuntuan dan kerancuan-kerancuan kekuasaan.
Dan sekarang sudah cukup waktu bagi kita 15 tahun ini untuk melihat dengan kacamata dan wawasan yang dingin untuk melihat aspek kontinuitas mana yang baik dan mana hal-hal baru dari reformasi yang bisa dipertahankan dengan kepala dingin.
Termasuk dalam perumusan konstitusi nanti itu juga untuk mengingat ulang beberapa hal yang ketika amendemen kita lakukan banyak pijakan-pijakan dasar kita dihilangkan dan itu menimbulkan masalah hari ini.
Jadi nggak usah malu nanti hal yang sudah dihilangkan dihidupkan kembali. Manusia saja bisa mati berkali-kali dan dihidupkan kembali sama Tuhan. Dari alam jasadi ke nabati ke hewani insani malakut jabarut. Mati hidup berkali-kali kan itu namanya.
Jadi nggak usah ragu kalau dalam konstitusi sudah dihilangkan lewat empat kali amendemen kemudian dibangkitkan ulang.
Contohnya, kesalahan mendasar dari keseluruhan dari amendemen itu adalah bila dulu kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR, ketika amendemen kedaulatan di tangan rakyat dan dijalankan oleh UUD.
Ini kesalahan besar. Pendiri bangsa menyebut kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR itu maksudnya apa? Tidak semua hal dalam kehidupan ini nanti minta persetujuan rakyat.
Tidak semua peraturan dan kebijakan dasar itu minta satu per satu persetujuan rakyat. Karena itu harus ada sebuah institusi yang mewakili kedaulatan rakyat ini. Kedaulatan rakyat ini harus ada yang melaksanakannya. Karena tidak semua hal minta referendum terus menerus.
Kita kemudian terjebak seolah-olah ingin mengikuti teori James Medison dengan Trias Politika-nya. Di dalam sistem Trias Politika, kedaulatan rakyat itu dibagi ke dalam beberapa lembaga, yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Kita ingin mencoba swing ke sana tapi setengah hati juga. Karena buktinya apa? Misalnya dalam hal membentuk undang-undang kalau konsisten dengan Trias Politika itu kewenangan murni DPR. Pemerintah, Presiden tak diikutkan. Kalau mau konsisten James Medison.
Tetapi kita paham bahwa sejak awal para pendiri bangsa ini tidak ingin masuk ke dalam teori Trias Politika James Medison. Kedaulatan liberal semacam itu. Kita menganut paham kekeluargaan yang seperti John Lock yang harus ada unsur representatif kedaulatan tertinggi.
Ingat, Inggris itu tidak menggunakan Trias Politika. Bahkan semua kekuasaan menyatu di parlemen. Jadi ada kedaulatan tertinggi yang merepresentaskikan seluruh rakyat yaitu parlemen. Di parlemen ini begabung unsur perwakilan raja, perwakilan DPR, semua ada di parlemen.
Kita tidak mengikuti John Lock tetapi para pendiri bangsa juga karena menganut sistem kekeluargaan harus ada lembaga tertinggi yang merepresentasikan seluruh elemen kekuatan bangsa yang adanya di MPR.
Makanya sejak awal DPR tidak dikatakan sebagai parlemen. Aneh juga sekarang DPR dibilang parlemen. Sejak kapan? Padahal DPR itu lembaga legislatif biasa saja. Tapi tidak mereprentasikan parlemen di Inggris sebagai pusat kedaulatan tertinggi.
Utusan golongan hilang. Ini beda dengan anggota DPD yang mewakili daerah. Kenapa utusan golongan sangat penting?
Ini penting! Berbeda dengan Amerika Serikat. Amerika itu kan muncul dari kekosongan. Bahkan dia berperang dengan Inggris pula. Tidak ada golongan-golongan yang heterogen sehingga semua dapat diwakili oleh partai dan senator.
Sementara di Indonesia banyak komunitas-komunitas yang aspirasinya tidak bisa diwakili oleh partai dan tidak bisa diwakili daerah.
Tapi mereka ini sudah ada sejak Indonesia belum lahir. Misalnya Ahmadiyah, Syiah dan orang-orang Mentawai sudah ada sebelum Indonesia merdeka.
Dan ini seperti Aborigin di Australia tidak bisa diwakili partai. Makanya sekarang kelemahan-kelemahan kaum liberalis ini komunitas ini diberi hak khusus. Hak-hak komunitas sekarang mulai diperhatikan.
Jadi pendiri bangsa ini sesungguhnya sudah jauh ke depan. Baru teori-teori demokrasi belakangan mengoreksinya.
Tapi justru kita hilangkan sekarang. Hanya karena kebodohan kita. Dulu memang di zaman Orde Baru salah. Utusan golongan ini ditunjuk oleh Presiden.
Padahal kalau kita perhatikan prosedurnya, bisa dipilih langsung oleh rakyat seperti Sutiman dan Yamin.
Bisa juga tidak langsung melalui konvensi. Misalnya buruh, organisasi buruh kan banyak. Mereka bikin konvensi untuk satu wakilnya dari buruh.
Misalnya juga ada kelompok marjinal dari kelompok minoritas seperti Syiah, Ahmadiyada dan lainnya. Suruh mereka konvensi untuk menunjuk wakilnya.
*)Disarikan dari pendapat Yudi Latif dalam Dialog Kenegaraan DPD.