Wakil Ketua DPR Fadli Zon |
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM-Wakil Ketua DPR Fadli Zon menolak disebut akan memenjarakan seseorang, dalam hal ini Ronny Maryanto, aktivis anti korupsi di Semarang, Jawa Tengah. Sebab, kasus tersebut sudah berlangsung cukup lama, Juli 2014 saat kampanye Pilres. Kala itu, Ronny menuding Fadli yang juga tim kampanye Prabowo-Hatta, melakukan politik uang (money politics) di Pasar Bulu, Semarang. Namun saat dilaporkan ke Panwaslu, kata Fadli, tuduhan itu tidak terbukti. “Bukan hanya itu, banyak orang waktu itu menduga tuduhan itu untuk mendiskreditkan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta,” jelas Fadli. Nah, atas dugaan tersebut, Fadli kemudian melaporkan Ronny ke Mabes Polri dengan tudingan fitnah, pada Juli 2014 lalu.
Fadli mengaku baru tahu bahwa kasus tesebut kini sudah berjalan, bahkan sudah masuk ke tahap penuntutan di Kejaksaan Tinggi Semarang. “Saya sendiri sudah hampir lupa dengan kasus tersebut,” katanya.
Menurut Fadli, untuk saat ini kasus tersebut sudah berada di luar kendali dirinya. “Kontinyuitas proses hukum terhadap yang bersangkutan jelas bukan atas kendali saya, melainkan berjalan karena berfungsinya sistem penegakkan hukum di Republik ini,” katanya. Karena itu, Fadli mengaku tidak mempunyai rasa dendam, tidak memiliki kebencian, apalagi ngotot ingin memenjarakan yang bersangkutan. (Iman Firdaus).