![]() |
Gerakan menentang kekerasan dan pelecehan pada anak. Foto: Ant/ Muhammad Adimaja |
Demikian disampaikan Ledia
di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).“Satgas ini
cukup berupa jaringan komunikasi yang dilakukan pada tingkat RT/RW. Nampaknya sederhana,
tapi saya yakin bisa membantu mencegah terjadinya kekerasan baik fisik maupun mental
semacam bullying, kekerasan seksual atau
kejahatan lain seperti penculikan, jebakan narkoba, dan banyak lagi yang bisa
mengancam keselamatan anak,” kata Ledia.
Musibah
kekerasan berujung kematian yang menimpa Putri Nur Fauziah (9), menurut Politisi
PKS ini menunjukkan upaya perlindungan anak di Indonesia masih sangat lemah.
“Payung
hukum ada, Undang-undang, Perpu, Perda, dan berbagai aturan sudah dapat
dikatakan cukup tersedia di negara kita. Hanya soal implementasi dan penegakan
hukum yang ternyata belum banyak berubah,” kata Ledia.
Anggota DPR
dari dapil Jawa Barat I ini mengingatkan bahwa upaya melindungi anak dalam
Undang-Undang No 35 Tahun 2014 menuntut tanggung jawab negara, pemerintah, pemerintah
daerah, masyarakat, keluarga, dan oragtua atau wali untuk berperan aktif
terutama dalam hal preventif atau pencegahan terjadinya tindak kekerasan.
“Kita tak
bermaksud menyalahkan pihak-pihak tertentu.
Hanya mengingatkan, sekali lagi mengingatkan semua pihak termasuk diri
saya, bahwa hal-hal sederhana semacam ini bisa kita lakukan sebagai sebuah
langkah preventif agar tidak terjadi lagi tindak kekerasan maupun kejahatan pada
anak,” kata Ledia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar