![]() |
Ilustrasi buruh. Foto : Ist. |
“UU
No. 2 Tahun 2004 yang telah dijalankan sejak tahun 2006 menempatkan buruh face
to face dengan pengusaha sehingga buruh dalam posisi lemah. Revisi UU PPHI
harus memperkuat posisi buruh,” kata Adang melalui siaran persnya yang diterima Kabarparlemen.com.
Politisi
PKS ini juga menyorot keberadaan lembaga pengadilan hubungan industrial (PHI).
Menurutnya, lembaga ini sebaiknya dibubarkan saja.
“Bubarkan
saja, pemerintah tidak hadir disana. Putusan-putusan PHI pun seringkali tidak
dapat dieksekusi,” kata Adang.
UU
No. 2 Tahun 2004 ini awalnya bertujuan untuk penyelesaikan perselisihan
hubungan industrial secara adil, murah, dan cepat. Pada kenyataannya, UU No. 2
Tahun 2004 ini jauh lebih buruk dibandingkan dengan UU No. 22 tahun 1957 dan UU
No. 12 tahun 1964.
“UU
PPHI yang ada saat ini lebih bernuansa liberal. Sudah saatnya diganti dengan
RUU PPHI yang lebih baik agar hubungan industrial yang harmonis dapat
terwujud,” kata Adang. (Wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar