DPR akan Sahkan RUU Tapera Maret 2016

DPR Fraksi PDIP Headline RUU Tapera Terkini Yosef Umar Hadi

JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM – Ketua Pansus RUU Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) Yosef Umar Hadi menegaskan jika RUU inisiatif DPR RI ini terdiri dari 531 pasal dan 440-an pasal sudah disetujui oleh pemerintah. Tinggal 20 persen lagi untuk dibahas. Seluruh fraksi DPR dan pemerintah mendukung.

“Hanya tinggal menyempurnakan beberapa pasal secara subtansial khususnya terkait dengan mekanisme pembiayaan, iuran karyawan, pekerja dan buruh yang akan memiliki rumah serta akses perbankan dan sebagainya. Pada prinsipnya agar rakyat memiliki rumah demi hidup layak, sehat dan mampu untuk mendorong kecerdasan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” kata Yosef Umar Hadi pada diskusi forum legislasi ‘RUU Tapera’ bersama Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PU dan Perumahan Maurin Sitorus serta pengamat perumahan dan tata ruang Yayat Supriyatna di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (26/10/2015).

“Pada prinsipnya 10 fraksi DPR dan pemerintah mendukung segera disahkannya RUU Tapera ini sebagai jaminan sekaligus kewajiban negara untuk memberikan rumah yang layak bagi rakyat. Konstitusi mengamanatkan setiap warga negara harus mempunyai tempat tinggal yang layak. “Karena itu sekitar 12 Maret 2016 mendatang akan selesai dan disahkan,” tegas Yosef.

Kata Yosef, tidak ada artinya kedaulatan pangan jika rakyat belum memilki rumah yang layak huni. Nantinya selain akan di-support dana APBN dan APBD perumahan rakyat ini juga berasal dari pekerja, buruh dan karyawan yang gajinya dibawah UMR (MBR).

“Karena itu harus ada terobosan pemerintah untuk memenuhi perumahan rakyat tersebut. Iuran pekerja sebesar 3,5 persen itu sebagai sharing – berbagi antara pekerja 2,5 persen, pengusaha 1 persen dan subsidi pemerintah setengah persen. Itu sudah dilakukan oleh Singapura, Tiongkok, Brasil. Kalau ada 40 juta rakyat, maka jumlah dari iuran dan bunganya tentu akan besar, bahkan bisa mencapai Rp 1.500 triliun,” ujar politisi PDIP itu.

Menurut Yosef, melalui UU ini maka orang kaya pun wajib membantu yang miskin. Khusus untuk masyarakat, pekerja, buruh dan karyawan dipastikan uang yang ditabungnya tak akan pernah hilang. “UU ini bukan untuk mendukung liberalisasi atau pasar bebas perumahan yang berkembang dewasa ini, tapi sebaliknya untuk melindungi rakyat sesuai UU 1 Tahun 2011 tentang kepemilikan rumah yang layak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *