Dewie Yasin Limpo. Foto : TEMPO/Subekti |
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam (20/10) di Jakarta. Terkuak kabar, ada dugaan suap dengan dana mencapai Rp1,5 miliar.
Nama adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu, sebenarnya sudah cukup dikenal di DPR sebelum masuk menjadi anggota dewan. Pasalnya, Dewie pernah dituding sebagai pemalsu surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentang kursi anggota DPR periode 2009-2014. Surat Keputusan MK itu tentang siapa yang berhak menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Dalam surat MK dengan nomor surat 112/PAN MK/2009. Isinya, pemilik kursi jatuh kepada Mestariani Habie dari Partai Gerindra. Namun, KPU malah memberikan putusan kursi tersebut kepada Dewie Yasin Limpo dari Partai Hanura. Ternyata, berdasarkan investigasi MK, surat KPU yang memenangkan Dewie adalah palsu.Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri. Komisi II DPR juga sudah memanggil Dewie. Namun Dewie membantah tudingan pemalsu surat MK. Pada pemilu legislatif 2014, Dewie melenggang ke Senayan dari Partai Hanura. Namun baru satu tahun menjabat anggota dewan, malah dicokok KPK dengan tudingan menerima suap. Dewie menambah panjang daftar anggota DPR yang ditangkap KPK untuk kasus korupsi. (Iman Firdaus) |
||