Misbakhun Minta Saham Bank Mega Dihentikan

Bank Mega DPR Fraksi Golkar Headline Indeks Komisi XI Misbakhum News Terkini
Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun. Foto : dpr.go.id

JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Permasalahan kasus penggelapan deposito milik PT Elnusa sebesar Rp 110 miliar yang hilang dicairkan sepihak oleh Bank Mega Tbk mencuat dalam rapat Komisi XI DPR dengan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hal ini dikemukakan oleh Direksi BEI, Tito Sulistio di gedung Parlemen, Kamis (15/10/2015) kemarin. Menanggapi kasus tersebut, anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun meminta BEI untuk menghentikan (suspend) saham Bank Mega. Pasalnya,  Bank Mega tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung per tanggal 12 Februari 2014 terkait kasus deposito on call (DOC) milik Elnusa senilai Rp111 miliar.

“Saya meminta BEI menghentikan saham Bank Mega yang terbukti bersalah dan  harus bertanggungjawab dalam kasus penggelapan dana DOC Elnusa. Hakim juga memutuskan bank itu untuk mengembalikan uang Elnusa yang hilang Rp 111 miliar plus bunga 6 persen pertahun,” tegasnya.

Dalam konteks kasus itu, lanjut Misbakhun, jangan lihat siapa pemiliknya, atau siapa yang menitipkan duit di bank itu. BEI harus melakukan sesuatu demi tegaknya peraturan.

“Saya akan ajak semua anggota Komisi XI untuk berdiri di belakang Direksi BEI, ketika dipermasalahkan karena menegakkan aturan,” terangnya.

Menurut politisi Golkar ini, sangat keterlaluan ketika putusan pengadilan sudah keluar, namun perintahnya pencairan deposito tak dilakukan.

“Sekali lagi, saya tegaskan agar BEI menghentikan saham Bank Mega,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *