Kata Kader Nasdem, Partai Bisa Dibubarkan

DPR Fraksi Nasdem Headline HM Prasetyo KPK M. Luthfi Andy Mutty Terkini

ANGGOTA Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) M. Luthfi Andy Mutty mengatakan sebuah partai bisa dibubarkan bila terbukti korupsi secara terstruktur. Pernyataan Luthfi sebagai respons atas pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang menyatakan partai akan dibubarkan jika kadernya terbukti korupsi.

“Kalau dilakukan oleh partai secara terstruktur, berdasarkan instruksi dan mobilisasi partai ya. Tapi, apa yang dilakukan oleh PRC (Patrice Rio Capella) konteksnya adalah pribadi, individu dan bukan partai. Tidak ada arahan Ketua Umum NasDem. Jadi, kasus ini akan menjadi pelajaran bagi kader NasDem yang lain untuk tidak main-main dengan korupsi,” kata Luthfi saat memberikan keterangan pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Hadir juga pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Swarni Chaniago, dan Rahmat Bagdja dari Universitas Al Azhar Jakarta.

Mengenai Jaksa Agung HM Prasetyo yang sudah lama menangani kasus ini dan jalan di tempat, Luthfi hanya mengatakan bahwa Jaksa Agung dijabat oleh politisi itu bukan sekarang saja, melainkan sebelumnya sudah terjadi. “Kejagung RI dijabat oleh politisi itu tidak sekarang saja, melainkan sebelumnya sudah terjadi,” pungkasnya.

Rahmat Bagdja menyatakan kagum dengan langkah Nasdem yang telah mengambil keputusan cepat terkait OC Kaligis dan Patrice Rio Capella dengan memberhentikannya atau mundur dari Sekjen dan anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem. Tapi, untuk pembubaran Nasdem, tentu sulit. Karena selain kasus itu bersifat pribadi, PRC dan OC Kaligis,  seperti halnya UU 22 Tahun 2004 bahwa pembubaran partai itu yang melakukan penuntutan adalah pemerintah.

“Kalau hanya karena kadernya korupsi, lalu partai dibubarkan, maka semua partai bisa terancam dibubarkan,” kata Rachmat Bagdja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *