SEKRETARIS Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella resmi menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dalam perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara. Patrice Rio Capella adalah anggota Komisi III (hukum) DPR RI.
“Penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC sebagai tersangka selaku anggota DPR,” kata Pimpinan (Plt) KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dan menahan tersangka lainnya yaitu Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Juga pengacara kondang yang juga elite NasDem, OC Kaligis.
“GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima hadiah atau janji,” kata Johan.
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Johnny G Plate menyatakan prihatin dengan penetapan Patrice Rio Capella sebagai tersangka oleh KPK. “Kita berharap agar proses hukum berjalan secara adil dan dijauhkan dari intervensi dan politisasi terhadap kasus ini,” kata Johnny.
Johnny mengatakan, Fraksi Nasdem menghormati keputusan hukum yang diambil oleh KPK. Namun, partainya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang bersifat tetap atau incracht.
“Kita mendukung Pak Rio memperjuangkan hak hukumnya dan membuktikan kebenaran materiil dirinya,” kata politisi asal Nusa Tenggara Timur.