Penghapusan Kekerasan Seksual Didorong Masuk Prolegnas

DPR Headline Komisi VI MELANI LEIMENA SUHARLI RUU KEKERASAN SEKSUAL Terkini

KETUA Presidium Nasional Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia Melani Leimena Suharli mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR segera memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tambahan.

Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan akan sangat berbahaya apabila tidak ada dukungan hukum kepada korban kekerasan yang sangat menderita seumur hidup.

Melani berpendapat agar pemerintah Indonesia segera menetapkan darurat kekerasan seksual atas maraknya kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Pasalnya, kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak-anak tiap tahun terus meningkat.

Berdasarkan data Komnas Perempuan tahun 2002 sampai 2012, ada 139.133 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.  Artinya, dalam setiap dua jam di Indonesia terdapat tiga sampai empat perempuan mengalami kekerasan seksual seperti kasus perkosaan dan pembunuhan anak perempuan Angeline di Bali, dan FNY di Tangerang yang mendapat sorotan tajam publik. Angka tersebut dipastikan akan lebih besar lagi, jika digabungkan dengan korban yang tidak melaporkan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

“Mayoritas korbannya juga mengalami berbagai bentuk stigma, diskriminasi dan terulangnya kekerasan serta pelanggaran HAM lainnya. Masyarakat hendaknya melihat keadaan ini sudah sangat darurat. Padahal sudah sejak awal kampanye Presiden Jokowi mencanangkan rovolusi mental, ” ujar Melaini kepada pers di gedung DPR Jakarta, Kamis (15/10).

Wakil Ketua MPR periode 2009-2014 itu menambahkan meningkatnya angka kekerasan seksual kepada perempuan dan anak-anak disebabkan tidak memadainya KUHP dan peraturan perundangan lain yang terkait untuk mencegah, menghukum, melindungi hak-hak korban, serta mentransformasi masyarakat dan budaya hukum. “Selain itu, tidak tersedianya layanan yang bersifat segera dan komprehensif oleh Pemerintah, juga kuatnya stigma negatif kepada korban kekerasan seksual, ” katanya.

Hingga saat ini kata Melani, sudah dua fraksi yaitu PDI Perjuangan dan Nasdem yang sudah menyatakan dukungannya untuk masuk dalam Prolegnas tambahan. Setelah dua fraksi itu, selanjutnya pihaknya akan terus melakukan lobi politik agar fraksi lain agar memberikan dukungan atas RUU tersebut.

“Kemajuan bangsa ini sudah sedemikan pesat. Tapi ironisnya justru mental dan moral warga negaranya semakin menyedihkan, ” kata politisi Partai Demokrat ini seraya mengaku tidak bisa tidur melihat pesatnya kekerasan seksual.

Lebih jauh kata Melani, pihaknya ingin mengubah hukum acara yang selama ini. Proses pemulihan, kata Melani, harus sejak awal korban kekerasan seksual melapor. “Jangan lagi proses pemulihan setelah proses peradilan seperti yang selama ini terjadi. Intinya kami ingin mendorong kekerasan terhadap perempuan makin lama makin tertangani, ” katanya.

Anggota Komnas Perempuan Irawati Harsono mengatakan selain kasus kekerasan seksual, kekerasan lain juga terjadi dalam berbagai bentuk seperti ekspolitasi seksual, perbudakan, intimidasi, ancaman, penindasan, kehamilan di luar nikah, ancaman prostitusi dan lainnya.

“Ada 15 kasus yang bisa dijadikan delik aduan. Tapi dalam KUHP hanya mengatur dua kasus karena itu Komnas Perempuan dan lembaga lainnya mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ” ujarnya.

Dalam RUU Kekerasan Seksual itu diusulkan 15 kasus yang bisa menjadi delik dan dikelompokkan menjadi 6 jenis delik aduan. RUU tersebut nantinya akan menjadi UU lex specialis (khusus).   Data kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini sudah sangat mendesak agar RUU ini masuk Proglegnas tambahan.

“Sebab UU yang ada tidak mengakomodasi laporan dari para korban, karena kekerasan tidak masuk dalam KUHP itu, ” ujar Irawati.

Irawati mengatakan kasus kekerasan seksual adalah kasus yang khusus sehingga tak bisa masuk dalam delik umum. Jika RUU ini nanti diundangkan maka bisa mengakomodasi semua jenis kejahatan yang masuk dalam delik aduan. Untuk mendorong RUU ini segera diproses di DPR, pihaknya akan aktif melakukan diskusi kepada semua pihak kepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *