SEKRETARIS Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella mundur sebagai kader Partai Nasdem dan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Anggota DPR dari Bengkulu ini mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/10/2015).
“Saya menyatakan mundur dari jabatan Sekjen, mundur dari anggota partai dan dari anggota DPR RI karena saya menghadapi persoalan di KPK,” ujar Patrice dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat.
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, memastikan Patrice Rio Capella mundur dari jabatannya dan dari partai. Namun, ia belum memastikan apakah partainya akan memberikan bantuan hukum. “Saya belum mendapat permohonan dari Patrice. Bila diminta akan kami pertimbangkan,” kata Paloh di kantor DPP Nasdem. “Beliau sudah mengambil kuasa hukum. Kami hargai,” katanya.
Paloh mengatakan, hubungan personal antara dia dan para kader Nasdem tidak akan terganggu dengan status tersangka Patrice yang ditetapkan oleh KPK. Silaturahmi menjadi bagian yang penting baginya dan Nasdem.
“Kami tegaskan, mundur atau keluar dari partai bukan berarti mundur dalam silaturahmi. Silaturahmi sebaiknya terjaga dengan baik dalam suka maupun duka, itu filosofi yang kami jaga,” katanya.
Patrice disangka telah menerima suap terkait penanganan kasus Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka dengan perkara yang sama. Pasangan suami istri tersebut sebelumnya juga tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.