Fraksi Hanura Nilai Pansus 14 Kursi DPR Papua Ilegal

DPR Papua DPRD Fraksi Hanura Headline Indeks News Terkini
Ketua Fraksi Partai Hanura, Yan P. Mandenas. Foto :Papuakita.com

JAYAPURA, KABARPARLEMEN.COM- Fraksi Hanura di Dewan Perwakilan Rakyat Papua Papua (DPRP) meminta Panitia Khusus (Pansus) 14 Kursi DPRP menghentikan proses perekrutan Panitia Seleksi (Pansel) 14 Kursi dan perekrutan orang-orang dari keterwakilan orang asli Papua untuk menduduki 14 kursi jalur Otonomi Khusus (Otsus).

“Kewenangan Pansus 14 Kursi DPRP tak sinkron dengan surat Mendagri Nomor 161.91/2104/SJ yang ditandatangani Mendagri, Tjahjo Kumolo pada 27 April 2015 terkait penetapan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 6/2014. Surat ini ditujukan ke Gubernur Papua dan juga ditembuskan ke Ketua DPRP, Ketua MRP, Ketua KPU Pusat hingga kepada Presiden RI, Joko Widodo,” kata Ketua Fraksi Partai Hanura, Yan P. Mandenas kepada wartawan, Senin (5/10) seperti dilansir Papuakita.com (sindikasi Kabarparlemen.com).
Di dalam surat Mendagri, seharusnya DPRP dan pemerintah daerah (pemda) Provinsi Papua terlebih dahulu harus menindaklanjuti surat Mendagri lewat pengangkatan. Sebab kerja Pansus 14 Kursi DPRP tak sinkron dengan surat Mendagri, tentang penetapan Perdasus Nomor 6 Tahun 2014, yang ditujukan kepada Gubernur Papua. 
“Surat ini yang belum ditindaklanjuti sama sekali oleh DPRP dan pemda Provinsi Papua. Kami sudah ingatkan Pansus 14 Kursi DPRP agar tak melakukan kewenangannya yang ilegal, tapi tetap dilaksanakan. Padahal tak ada legitimasi hukum sehingga Pansel 14 Kursi yang sudah ada ini harus dibatalkan. Ini sudah menyalahi aturan,” jelas Mandenas dalam keterangan persnya di Ruang Fraksi Hanura di Kantor DPRP, Kota Jayapura, Papua.
Selain itu, kata Mandenas, begitu juga dengan dana Pansus 14 Kursi DPRP yang telah digunakan sampai dengan saat ini harus dikembalikan dan diaudit penggunaannya. “Dana yang telah dihabiskan berkisar Rp1 milyar dari dana yang ada sebanyak Rp12 milyar yang diperuntukkan untuk pembentukan Pansus 14 Kursi DPRP.

“Pansus 14 Kursi DPRP seharusnya dikembalikan kepada eksekutif (pemerintah daerah). Sebab DPRP bukan sebagai pengguna anggaran, tapi tugasnya sebagai pengawasan. Ini sudah keliru. DPRP itu adalah perwakillan rakyat, sehingga jangan rakyat dibohongi lagi. Apalagi dari awal kami telah tolak tahapan pembentukan Pansus 14 Kursi DPRP itu,” kata Mandenas.
Menurut Mandenas, dengan adanya kejanggalan ini, maka Fraksi Hanura menarik kembali dua anggotanya dari Pansus 14 Kursi DPRP atas nama Wilhelmus Pigay dan Nikius Bugiangge. Fraksi Hanura mendesak apapun alasannya, proses Pansus 14 Kursi DPRP harus dihentikan dan Perdasus Nomor 6/2014 harus direvisi. “Pansus ini terkesan dipaksakan dan ada indikasi kuat pembentukannya untuk kepentingan tertentu,” katanya. *** (Katharina Louvree/Papuakita.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *