![]() |
Transaksi migas |
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM– Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Iskan Qolba Lubis menilai usulan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution
untuk mencabut pengawasan ekspor dan impor minyak dan gas (migas) dalam paket
kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah bertentangan dengan konstitusi.
“Hal ini bertentangan dengan konstitusi. Negara tidak boleh lepas tangan,”
kata Iskan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/9).
Pasal
33 UUD 1945 ayat (2) menyatakan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Sedangkan
ayat (3) menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara (Sumut) II ini
menegaskan bahwa migas harus dikelola oleh negara. Ekspor-impornyapun harus
berada di bawah pengawasan pemerintah.
“Migas ini menyangkut hajat hidup orang banyak, harus dikelola negara. Kedaulatan
energi adalah amanat UUD 1945,” kata Iskan.
Pemerintah
akan memangkas sejumlah kewajiban bagi eksportir dan importir sebagai bagian
dari upaya deregulasi yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi tahap pertama
Presiden Joko Widodo. Darmin
menuturkan aturan yang dipangkas antara lain hambatan pemeriksaan bahan baku
fisik dalam proses ekspor-impor.
Pemerintah nantinya akan mengeluarkan 17
peraturan pemerintah, 11 peraturan presiden, 2 instruksi presiden, 96 peraturan
menteri, dan 8 peraturan lainnya, terutama dari Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar