Mendesak, RUU Penyandang Disabilitas Perlu Segera Disahkan

DPR Indeks Komisi VIII News Regulasi RUU Penyandang Disabilitas Terkini
Bus khusus difabel. Foto : Tribun Jateng/Galih Priatmojo
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohd Iqbal Ramzi mengatakan, untuk menjamin pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas yang sedang dibahas di DPR penting untuk segera diselesaikan.


Iqbal menjelaskan, bahwa semangat penyusunan RUU Penyandang disabilitas berbeda dengan Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat. “UU No. 4 Tahun 1997 disusun berdasar pada charity based, sementara RUU Penyandang Disabilitas lebih berdasar pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” kata Iqbal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).

Menurutnya, negara harus hadir secara maksimal dalam upaya memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Sebagai wujud kehadiran negara, lanjut Iqbal, maka perlu dibentuk sebuah badan atau komisi nasional bagi penyandang disabilitas. 
“Di samping itu, negara juga perlu menyediakan fasilitator untuk penyandang disabilitas dalam menghadapi kasus hukum, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku,” ujar legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II itu.

Iqbal mengemukakan, dalam RUU Penyandang disabilitas juga terdapat kewajiban Pemerintah maupun swasta untuk memberikan akomodasi yang layak (reasonable accomodation) kepada penyandang disabilitas pada berbagai fasilitas publik, pendidikan, kesehatan, pengadilandan fasilitas lainnya. Selain itu, ungkap Iqbal, sebagai wujud pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Pemerintah diharapkan memberikan konsesi berupa potongan harga kepada penyandang disabilitas.

“Misalnya untuk transportasi, rekreasi, tagihan listrik, pajak kendaraan, parker, dan lain-lain. Disisi lain, Pemerintah pun memberikan insentif bagi pihak swasta yang memberikan keringanan bagi penyandang disabilitas berupa keringanan pajak,” papar anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Penyandang Disabilitas itu.

Lebih jauh Iqbal menjelaskan, RUU Penyandang Disabilitas juga merupakan wujud tindak lanjut dari komitmen negara Indonesia dalam merealisasikan resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Nomor A/61/106 mengenai Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas yang sebelumnya telah mengundangkan hasil konvensi dalam UU No 19 tahun 2011.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *