DPR Dukung Penguatan Kapasitas Lembaga Perlindungan Anak

DPR Fraksi PKS Headline Hidayat Nurwahid Komisi VIII Lembaga Perlindungan Anak News Terkini
Ilustrasi anak-anak. Foto : Kompas.

JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM-  Anggota DPR RI prihatin dengan meningkatnya angka kejahatan terhadap anak yang telah mencapai lebih dari 21 juta kasus, sehingga perlu ada penguataan kapasitas lembaga perlindungan anak di Indonesia.

“Realisasi penguatan lembaga perlindungan anak akan berdampak positif pada peningkatan anggaran, penguatan kewenangan, dan penguatan advokasi perlindungan anak,”kata Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid Hidayat, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII dengan Komnas Perlindungan Anak dan ASEAN Commission on the Promotion and Rotection of the Rights of Women and Children (ACWC), Senin (21/9/2015), di Gedung DPR RI seperti dilansir situs resmi DPR RI.
Ia menjelaskan bahwa sesungguhnya Komisi VIII telah mengambil keputusan bersama dengan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP dan PA),Linda Amalia Sari Gumelar (Tahun 2009-2014) lalu untuk meningkatkan status kementerian ini tidak lagi sekedar Kementerian Negara. Diharapkan nantinya Komnas PA dan lembaga lain menjadi bagian dari kementerian yang secara spesifik sesuai dengan tupoksinya untuk melindungi perempuan dan anak.
“Dulu nomenklaturnya kementerian negara dan sudah disepakati siapapun yang menjadi presiden dan menteri agar statusnya ditingkatkan menjadi kementerian. Kalau statusnya naik maka selain kewenangan, kapasitas, personil, dan anggarannya pasti menguat,”ungkapnya.
Menurut Hidayat, Komisi VIII juga telah mendorong Menteri PP dan PA untuk mengingatkan Presiden segera merealisasikannya. “ Saya merasa optimis dengan diubahnya menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tetapi kalau dilihat dari kewenangan maupun anggarannya masih sama saja seperti yang lalu. Malah dibanding dengan dulu anggarannya turun, ini aneh bin ajaib,”keluhnya.
Dia menambahkan realisasi penguatan lembaga perlindungan anak, salah satu caranya adalah Komnas PA dan ACWC turut  mendorong Menteri PP dan PA  untuk merealisasikan yang telah disepakati dengan Komisi VIII. Untuk merealisasikan penguatan status dari kementerian ini betul-betul menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak. Kementerian penuh yang sama dengan kementerian yang lain. (as/dpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *