Penyandang Disabilitas. Foto : TEMPO/Seto Wardhana. |
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ledia Hanifa berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Disabilitas selesai diundangkan Desember nanti.
“Kami berharap sebelum penutupan masa sidang di bulan Desember harus selesai diundangkan. Jadi, tahun ini harus selesai diundangkan,” kata Ledia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta kemarin.
Kamis (17/9) kemarin, Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU Penyandang Disabilitas yang diketuai Ledia telah memberikan keterangan sebagai pengusul kepada Baleg DPR. Semua Fraksi yang hadir menyetujui untuk kemudian membahasnya dalam rapat harmonisasi di Baleg.
“Di rapat harmonisasi, kita akan melakukan sinkronisasi terhadap sejumlah peraturan. Seharusnya itu sudah link dan tidak terjadi tabrakan atau kontraproduktif terhadap undang-undang yang ada,” ujar politisi dari daerah pemilihan Jawa Barat 1 yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi itu.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan setelah harmonisasi, Panja bisa merapihkan dan membawanya ke paripurna untuk menjadi RUU inisiatif DPR. ”Jika sudah menjadi Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR maka setelah itu kita tinggal mengunggu reaksi Presiden untuk mengirim surat siapa yang akan ditugaskan untuk membahasnya bersama DPR,” pungkas Ledia.(Marwan)