JAYAPURA, KABARPARLEMEN.COM – Panitia Khusus (Pansus) 14 Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) mulai membuka pendaftaran Panitia Seleksi (Pansel) Provinsi 14 Kursi DPRP jalur Otonomi Khusus (Otsus).
“Jumlah Pansel yang nanti akan diterima, yakni dua orang perwakilan akademisi, dua perwakilan LSM, dan satu orang perwakilan tokoh agama,” kata Sekertaris Pansus 14 Kursi DPRP, Nasson Utty kepada wartawan, Rabu (16/9).
Menurut Nasson seperti dilansir Papuakita.com (situs Sindikasi Kabarparlemen.com), pembukaan pendataran Pansel Provinsi 14 Kursi itu akan secara resmi dibuka Gubernur Papua dan Forkompimda Papua yang dilangsungkan di Ruang Panmus DPRP di Kota Jayapura, Papua.
Nasson berharap, masyarakat merekomendasikan putra –putri terbaik yang benar-benar terseleksi dan terakomodatif, serta kafabilitas. Sebab mereka bukan dari partai politik, bukan dari segolongan orang atau kampung atau marga, tapi benar-benar keterwakilan dari lima wilayah adat.
“Itulah sebabnya ini murni, tak ada titipan atau tak ada kepentingan. Kami persilahkan pihak
perguruan tinggi, LSM kirimkan orang yang kafabel dan mempunyai integritas dan memahami undang-undang (UU) Otsus, Perdasus Nomor 6 Tahun 2014 dan sangat memahami kebutuhan masyarakat adat,” jelas Nasson.
perguruan tinggi, LSM kirimkan orang yang kafabel dan mempunyai integritas dan memahami undang-undang (UU) Otsus, Perdasus Nomor 6 Tahun 2014 dan sangat memahami kebutuhan masyarakat adat,” jelas Nasson.
Menurut Nasson, dalam perekrutan anggota untuk 14 kursi ini segala mekanisme Pansel akan dilaksanakan dan tak ada intervensi Pansus terhadap Pansel sampai 14 orang itu terbentuk. “Tak ada kepentinggan DPRP dalam rekrutmen anggota 14 kursi itu, karena sudah jelas-jelas 14 kursi itu adalah perwakilan masyarakat adat dari lima wilayah adat di Papua,” jelasnya.
Nantinya, kata Nasson, mereka yang akan duduk pada 14 kursi di DPRP sesuai Otsus ini, akan diambil dari lima daerah adat di Papua, yakni wilayah Adat Mamta, Seireri, La Pago, Me Pago dan Animha.
“Mereka yang nantinya diangkat untuk 14 kursi sesuai ketentuan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 6 Tahun 2014, yang masing-masing wilayah adat nantinya mendapatkan jatah kursi, yakni Mamta ada dua kursi, Saereri mendapat tiga kursi, Le Pago mendapat tiga kursi, Me Pago dapat empat kursi dan Animha dapat dua kursi,” jelas Nasson. (Syam Lazore/PK)