Tifatul Sembiring . Foto : rmol.co |
JAKARTA, KABARPARLEMEN.COM- Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara I Tifatul Sembiring berkomitmen mengadvokasi persoalan konstituennya menyangkut sengketa lahan 260 hektar di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Polonia, Medan, Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan oleh Tifatul di sela-sela menerima kunjungan dari Forum Masyarakat Sari Rejo (FMS) di Ruang Pimpinan Fraksi PKS DPR RI Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta kemarin.
“Kami akan coba mendalami hal ini bersama dengan anggota legislatif (aleg) PKS di Komisi I (pertahanan) dan Komisi II (pertanahan). Memang kadang-kadang tentara tergantung perintah atasan. Jadi, harus tahu benar persoalan ini,” tutur aleg PKS yang juga menjadi anggota Badan Legislatif (baleg) ini.
Menurut informasi, pada tahun 1985, lahan yang didiami oleh 36.000 jiwa ini telah mendapat hak hukum oleh putusan Mahkamah Agung (MA) untuk digarap oleh warga setempat. “Namun, saat peningkatan status dari penggarap menjadi pemilik dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM), kami dihalang-halangi oleh pihak TNI AU dengan dalih sebagai wilayah pengawasan mereka,” jelas Ketua FMS, Pahala Napitupulu, setelah audiensi dengan Tifatul.
Selain itu, Pahala menyampaikan hal ini kepada Fraksi PKS juga dalam rangka memberikan aspirasi kepada Panitia Kerja (Panja) Pertanahan yang akan dibentuk oleh Komisi II DPR RI. “Kami berharap persoalan ini dibicarakan di rapat panja tersebut sehingga lahan di Sari Rejo ini dapat dikembalikan ke kami sebagaimana putusan MA,” pinta Pahala.
Sebagai konstituen, Pahala bersama warga Sari Rejo lainnya berharap kepada Tifatul untuk memperjuangkan sengketa lahan ini. “Kami mengetahui bahwa Beliau adalah orang berpengaruh, dan atas kedekatan secara kedaerahan inilah, kami berharap besar padanya untuk memperhatikan nasib kami,” tutup Pahala.